Polsek Soropia Amankan Pemuda Bawa Badik saat Pertandingan Sepak Bola

  • 06 Sep 2026 22:13 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari — Kepolisian Sektor (Polsek) Soropia Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial RZH alias Idong, 19 tahun, karena diduga memiliki, menyimpan atau menguasai senjata penusuk atau senjata penikam jenis badik.

Pemuda yang diketahui beralamat di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe tersebut diamankan pada Sabtu, 5 September 2026, setelah sebelumnya kedapatan membawa senjata tajam saat berlangsung pertandingan sepak bola di Lapangan Sepak Bola Kecamatan Soropia.

Kapolsek Soropia, Ipda Firman Akbar, SH, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti berupa satu buah badik yang dibawa oleh terduga pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 15.50 WITA, ketika personel Polsek Soropia

Aiptu Albasyahar (Ka SPKT Polsek Soropia) melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara tim Kelurahan Toronipa melawan Desa Sawopudo.

"Saat pertandingan berlangsung, terjadi keributan antara sejumlah pemain dari kedua tim. Petugas kemudian berupaya melerai keributan dan mengarahkan salah seorang suporter dari Kelurahan Toronipa untuk meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati suporter tersebut membawa senjata tajam jenis badik," jelas Kapolsek.

"Petugas selanjutnya mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti satu buah badik ke Mapolsek Soropia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.

Kapolsek Soropia Ipda Firman Akbar mengatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama kegiatan yang melibatkan banyak massa.

“Penindakan ini dilakukan untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Firman.

Terduga pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Ia diduga melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para penonton dan suporter pertandingan olahraga, agar tidak membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya yang dapat memicu atau memperburuk keributan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....