Polisi Amankan WNA Turki dalam Kasus Dugaan KDRT di Kendari

  • 07 Sep 2026 09:33 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Polresta Kendari mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial NU di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu, 5 September 2026.

NA diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan Patroli Perintis Polresta Kendari sekitar pukul 22.00 Wita setelah keluarga korban membawa terduga pelaku ke Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan NA telah diamankan dan perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan perkaranya masih dalam proses penanganan oleh penyidik,” kata Welliwanto.

Welliwanto menjelaskan perkara tersebut bermula ketika korban menemukan foto NA bersama perempuan lain di dalam dompetnya yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

Menurut keterangan yang diterima polisi, NA menjelaskan kepada korban bahwa perempuan dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan, namun korban tidak mempercayai penjelasan tersebut sehingga pertengkaran kembali terjadi.

Dalam pertengkaran tersebut, NA diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap NU hingga akhirnya diamankan dan dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

NA diketahui merupakan WNA asal Turki yang berdomisili di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sedangkan korban NU merupakan perempuan berusia 32 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Atas perkara tersebut, NA dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....