Polresta Kendari Ringkus Pengedar Sabu di Mandonga, 18 Paket Siap Edar Disita

  • 07 Mei 2026 16:24 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial Z (35) di kawasan Mandonga, Kota Kendari, Selasa, 5 Mei 2026.

Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di area belakang Ruko Irlin Aluminium, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Zainal alias Enal.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,78 gram.

Barang haram tersebut diduga merupakan paket siap edar yang dikuasai oleh pelaku untuk didistribusikan di wilayah Kota Kendari.

"Anggota kami menerima informasi adanya seorang pria yang diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk tiga sachet plastik kosong dan sebuah tas berwarna hitam.

Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.792.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Zainal berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan mengendalikan stok narkotika tersebut.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai bagian dari penegakan hukum yang berlaku.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....