Polresta Kendari Tangkap Nelayan Pemilik Enam Paket Sabu

  • 22 Apr 2026 11:56 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sabtu, 18 April 2026.

Seorang pria berinisial JA yang berprofesi sebagai nelayan diamankan aparat karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai setelah memastikan keberadaan target di lokasi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di kantong celana pelaku.

Barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,01 gram saat diamankan oleh petugas kepolisian.

“Tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan dua ball sachet kosong.

Satu unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku kini telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JA juga terancam pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....