Polresta Kendari Tangkap Pencuri Motor

  • 31 Mar 2026 20:20 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial DE (28) dan YU (35), Minggu, 29 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan di Jalan Simbo, Kota Kendari, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan kehilangan dari seorang mahasiswa berinisial JU (19).

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Salomo, Kelurahan Baruga, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan rumah sekaligus tempat kerja.

Korban mendapati kendaraannya telah hilang saat hendak pulang, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp22 juta.

Rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara menunjukkan para pelaku sempat memantau lokasi sebelum melancarkan aksinya pada dini hari.

Modus operandi yang digunakan adalah salah satu pelaku turun mengeksekusi motor, sementara rekan lainnya menunggu di dalam mobil operasional.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku sempat mengambil tempelan narkotika jenis sabu sebelum melihat motor korban yang terparkir.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp3,8 juta, jauh di bawah harga pasaran normal.

Uang hasil penjualan digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu kembali.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kronologi hilangnya kendaraan tersebut berdasarkan keterangan dari pihak korban di lapangan.

“Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah yang juga merupakan tempat kerjanya. Namun saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi,” ujar AKP Welliwanto.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta satu unit mobil, sementara motor korban masih dalam proses pencarian.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Modusnya, salah satu pelaku turun mengambil motor, sementara rekannya menunggu di dalam mobil,” tambah Kasat Reskrim.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....