Seorang Pelajar di Kendari Jadi Pengedar Sabu
- 30 Mar 2026 16:03 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelajar berinisial HS (19), Senin dini hari, 30 Maret 2026.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan BTN Permata Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 00.15 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan tersangka. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Kota Kendari hingga wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan secara beruntun di lima lokasi berbeda.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti di beberapa tempat. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke wilayah Konawe Selatan,” ujarnya.
Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Di lokasi ini, polisi menemukan tas ransel berisi paket sabu yang dikemas dalam potongan pipet, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, sendok sabu, gunting, dan plastik sachet.
Pengembangan kemudian berlanjut ke Desa Wuura, Kecamatan Mowila, dilanjutkan ke Desa Teteasa dan Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Di tiga lokasi tersebut, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dengan metode “tempel”.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 31 paket sabu dengan berat bruto 6,92 gram, beserta berbagai barang bukti lainnya yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar dengan modus menyebar barang di beberapa titik untuk menghindari kecurigaan aparat.
“Modus yang digunakan adalah menyimpan atau ‘menempel’ paket sabu di beberapa lokasi berbeda agar tidak mudah terdeteksi,” jelas AKP Andi.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....