Wanita Pengedar Sabu di Kendari Diamankan Petugas

  • 27 Mar 2026 17:37 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari — Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti bruto 16,43 gram, Kamis, 26 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial AP (23) di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pengamatan oleh tim di lapangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amry Yudhy Syamsualam, mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan tersangka beserta barang bukti di lokasi.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya,” kata Kombes Pol. Amry Yudhy Syamsualam.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 33 saset kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu siap edar.

Petugas juga menyita timbangan digital, plastik saset kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

Tersangka sempat bersikap tidak kooperatif saat diinterogasi awal, namun petugas berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah tempat tidur bekas di area belakang rumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AP mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA dengan metode sistem tempel.

Komunikasi antara tersangka dan penyedia barang dilakukan melalui aplikasi pesan singkat untuk menentukan titik lokasi pengambilan narkotika yang telah dipesan sebelumnya.

Polisi menduga kuat bahwa tersangka berperan aktif sebagai pengedar karena ditemukan berbagai perlengkapan pendukung distribusi narkoba dalam jumlah yang cukup banyak saat penangkapan.

Saat ini, AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....