Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu di Alolama
- 26 Feb 2026 21:32 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari — Tim Opsnal Subdirektorat I Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AKP beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 7,26 gram di wilayah Kecamatan Mandonga.
Penangkapan dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 18.50 WITA.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat.
" Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim mengamankan terduga pelaku tepat di depan kediamannya," jelas Amri
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh aparat setempat serta pihak keluarga.
Polisi menemukan 26 saset plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di area dapur rumah terduga.
Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak kecil berwarna kuning untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi.
Terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Gunung Jati untuk diedarkan kembali di Kota Kendari.
Saat ini terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menggunakan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam menangani kasus ini.
Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Sulawesi Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....