Tim Buser77 Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Kendari
- 26 Nov 2025 12:24 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang membuat warga resah.
Tiga terduga pelaku berinisial RR alias R (26), AM alias M (27), dan I alias E (38) ditangkap di lokasi berbeda, setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup dari laporan pengaduan korban tertanggal 22 November 2025.
Kasus ini bermula ketika pelapor WH (47), warga Kemaraya, kehilangan sepeda motornya saat anaknya menjemput di pasar.
Motor yang sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser77 langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga pelaku.
Tersangka R ditangkap di kos-kosan di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, M diamankan di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sedangkan E ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui aksinya. Mereka berkeliling mencari target sebelum beraksi.
R mematahkan kunci stang motor dengan injakan kaki, M mendorong motor menjauh, dan setelah berada di lokasi aman, kabel kontak disambung hingga kendaraan dapat dinyalakan.
Pelaku M bahkan mengaku membeli motor curian itu seharga Rp400 ribu dan mengganti nomor polisinya.
Pengembangan penyelidikan juga mengaitkan para pelaku dengan sejumlah tindak kejahatan lain, termasuk pencurian di Pasar Grosir Jalan Pasaeno, sebuah handphone di Jalan Tanukila, dan beberapa kasus pencurian motor pada tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Piket Reskrim Polresta Kendari. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP WelliWanto Malau, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Tindakan para pelaku ini sudah meresahkan, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....