Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku dan Pengedar Narkoba

  • 21 Jun 2025 17:56 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih menjadi isu krusial yang membutuhkan penanganan serius.

Menanggapi hal ini, Deni Mulyawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, kembali menegaskan bahwa para pelaku dan pengedar narkoba akan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

Menurut Deni, hukum di Indonesia memiliki sanksi yang tegas bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Berikut adalah tiga kutipan penting dari Deni Mulyawan mengenai ancaman hukuman ini, disertai penjelasannya.

"Seperti yang dituangkan di dalam undang-undang narkotika itu kan ada pasal-pasal yang kriterianya kan berbeda-beda, misalnya pengedar di 114, memiliki menyimpan kan 112, pemakai pengguna 127, ancamannya kan berbeda-beda," ujar deni.

Deni Mulyawan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara spesifik membedakan jenis pelanggaran dan ancaman hukumannya.

Pasal 114 secara khusus mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika, sementara Pasal 112 fokus pada kepemilikan atau penyimpanan, dan Pasal 127 menyangkut penggunaan atau penyalahgunaan narkotika.

Perbedaan kriteria ini menegaskan bahwa tidak semua kasus narkoba diperlakukan sama; sanksi pidana disesuaikan dengan peran dan jenis kejahatan yang dilakukan.

"Nah pengedar pun berbeda-beda, tergantung dari beratnya, banyaknya narkoba yang dibawa," lanjutnya.

Deni menggarisbawahi bahwa ancaman hukuman untuk pengedar narkoba tidaklah seragam. Tingkat keparahan hukuman sangat ditentukan oleh jumlah dan jenis narkoba yang diedarkan.

Semakin besar kuantitas narkotika yang terlibat, semakin berat pula sanksi pidana yang akan dikenakan kepada pelaku, mencerminkan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

"Kalau di atas sekian kilogram hukumannya kan berat, sampai mungkin hukuman mati," tegas Deni.

Untuk kasus-kasus peredaran narkoba dalam jumlah yang sangat besar, terutama di atas ambang batas kilogram tertentu, ancaman hukuman bisa mencapai tingkatan paling berat, yaitu pidana mati.

Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba skala besar yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan-pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berani terlibat dalam jaringan narkoba.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. (Ahmad Sahidin)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....