OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital lewat Digination Day 2026
- 31 Agt 2026 20:04 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto melalui penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan pelindungan konsumen.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day atau OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Forum strategis ini mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat guna mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan bahwa masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Inovasi keuangan digital telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan sehingga perlu berkembang dalam kerangka tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.
"Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya," ujar Hernawan Bekti Sasongko.
OJK menerapkan prinsip same activity, same risk, same regulation tanpa adanya pengecualian bagi standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen di sektor ini.
Pada kesempatan yang sama, OJK memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator guna memperkuat mata rantai pengembangan inovasi.
Program ini berperan sebagai jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator melalui pelaksanaan demo day serta business matching.
OJK senantiasa membangun siklus berkelanjutan dari dialog, pengujian, dan implementasi agar ekosistem inovasi dapat terus tumbuh serta memberikan manfaat nyata.
OJK juga memprioritaskan kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto.
Penguatan sektor ini semakin ditopang oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi langkah OJK yang dinilai berhasil mempertemukan pihak-pihak kompeten dalam industri untuk menghasilkan solusi atas permasalahan yang ada.
Inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto menjadi sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan serta mendorong inklusi keuangan di Indonesia.
Potensi tersebut perlu didukung melalui regulasi yang adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital agar Indonesia mampu menjadi pencipta dan pemimpin ekosistem.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menyampaikan bahwa kolaborasi Komdigi dan OJK menjadi tulang punggung ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.
Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Hingga Juli 2026, OJK mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun.
Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun dan nilai transaksi derivatif sebesar Rp3,41 triliun.
Angka tersebut ditopang oleh infrastruktur pasar yang lengkap, meliputi 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang berizin.
Pada daftar yang dikelola bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sementara pada bursa ICEX tercatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Pada sisi inovasi teknologi sektor keuangan, terdapat 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.
OJK turut meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang disusun bersama industri sebagai panduan praktis pemahaman karakteristik, manfaat, dan risiko bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menyampaikan bahwa buku tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kecerdasan finansial masyarakat menuju financial well-being.
OJK Digination Day 2026 hadir sebagai ruang kerja bersama untuk menyelaraskan arah masa depan sektor keuangan digital Indonesia serta menguji gagasan agar menghasilkan dampak nyata.
Ke depan, OJK memusatkan arah pengembangan pada tiga agenda utama, yaitu memperdalam ekosistem (deepening), memperluas jangkauan pemanfaatan inovasi (widening), serta memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko (safeguarding).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....