OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

  • 07 Sep 2026 09:18 WIB
  •  Kendari
Poin Utama
  • OJK dan Kemenkes RI membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi layanan kesehatan dan keterjangkauan pembiayaan bagi masyarakat.
  • Penguatan ekosistem dilakukan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit.
  • Inisiatif ini bertujuan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih terkoordinasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang lebih efisien dan pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit.

Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang melibatkan OJK, Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit diperlukan untuk membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.

“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita, termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita,” ujar Ogi.

Ogi mengatakan OJK akan terus mendorong penguatan ekosistem asuransi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan peran asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan dapat meningkat.

“Kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat,” kata Ogi.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan untuk menciptakan pembiayaan yang efisien dan ekosistem yang berkelanjutan.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” ujar Budi.

Dalam PKS tersebut, lima perusahaan asuransi yang terlibat yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA, sementara jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.

Budi menjelaskan peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat, dengan dukungan koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit melalui pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran.

Task Force KAPJ selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung ekosistem asuransi kesehatan yang transparan, efisien, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....