Dilema Penertiban Truk CPO-ODOL di Tengah Kerusakan Infrastruktur Kubar

  • 03 Feb 2026 19:04 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berada dalam dilema besar terkait penertiban truk angkutan crude palm oil (CPO) bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL). Di satu sisi, masyarakat mendesak penegakan hukum tegas demi keselamatan pengguna jalan. Namun di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada keterbatasan anggaran perbaikan infrastruktur serta ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor perkebunan kelapa sawit.

Desakan masyarakat kian menguat seiring kondisi jalan yang rusak parah di sejumlah ruas strategis, khususnya jalur Simpang Kalteng–Bentian Besar hingga perbatasan Kalimantan Tengah. Ruas tersebut merupakan Jalan Kelas III yang secara hukum hanya diperbolehkan dilalui kendaraan dengan beban maksimal delapan ton. Namun di lapangan, truk CPO bermuatan jauh di atas ketentuan masih bebas melintas.

BACA JUGA:

Warga Bentian Besar Minta Dishub Tertibkan Truk ODOL-CPO

Koordinator Masyarakat Bentian Besar, Arief Witara, menilai lemahnya penegakan aturan membuat masyarakat harus turun tangan sendiri. Ia menegaskan, masyarakat sejatinya tidak ingin turun ke jalan jika aparat berwenang menjalankan tugasnya dengan konsisten.

“Sebenarnya kami tidak perlu turun ke jalan. Dalam SK sudah jelas Dishub dan Polres yang menegakkan aturan. Kami punya pekerjaan, punya keluarga, kami tinggalkan demi kerinduan kami akan keadilan. Jangan sampai ada lagi korban akibat kondisi jalan dan truk ODOL,” ujar Arief dalam pertemuan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kubar, Rita Nursandy, Senin 2 Februari 2026.

Warga Bentian Besar melakukan aksi damai penutupan jalan bagi angkutan CPO-ODOL pada 15 Januari 2026. Foto: Dok RRI Sendawar.

Menurut Arief, imbauan Bupati Kubar serta Perda Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 sudah secara tegas mengatur batas muatan dan jam operasional kendaraan angkutan kelapa sawit, yakni maksimal delapan ton dan hanya beroperasi pada malam hari. Namun tanpa pos pengawasan terpadu, timbangan portabel, serta sanksi yang memberi efek jera, regulasi tersebut dinilai hanya menjadi “macan kertas”.

BACA JUGA:

Truk CPO-ODOL Bandel, Warga Bentian Besar Ancam Gelar Demo Lanjutan

Ketidaksinkronan kewenangan juga menjadi kendala utama. Banyak ruas jalan di wilayah Kubar berstatus jalan nasional dan provinsi, sehingga Dinas Perhubungan kabupaten kerap merasa terbatas dalam melakukan penindakan permanen.

Alasan efisiensi anggaran operasional pengawasan dan pengangkutan barang bukti pun kerap mencuat, memicu kecurigaan warga terhadap adanya pembiaran sistematis.

“Simpel permintaan kami, perusahaan ikutilah aturan muatan delapan ton. Tolong bantu kami masyarakat, tegakkan keadilan ini,” ucap Arief. Ia bahkan mengingatkan bahwa jika hingga pertengahan Februari tidak ada perubahan signifikan, warga siap melakukan aksi kontrol lapangan secara mandiri pada 15 Februari 2026.

BACA JUGA:

Bupati Kubar Imbau Pelaku Transportasi Muat Maksimal Delapan Ton

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi persoalan kerusakan infrastruktur. Bupati Kubar Frederick Edwin sebelumnya mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan sawit, dalam Rapat Koordinasi Teknis Kondisi Badan Jalan di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Barong Tongkok, pada 5 Januari 2026.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Nanang Andriani, Sekda Ayonius, unsur Forkopimda, perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, serta perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dalam forum itu, Bupati menegaskan perlunya komitmen bersama untuk menjaga dan memperbaiki infrastruktur jalan demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Diperlukan komitmen seluruh pihak agar perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan dapat berjalan optimal sesuai kewenangan dan kemampuan daerah,” ujar Edwin.

Upaya tersebut dilanjutkan dengan kunjungan Bupati Kubar ke Kantor BBPJN Kaltim pada 23 Januari 2026. Hasilnya, pemerintah pusat melalui BBPJN Kaltim mengucurkan total anggaran Rp379 miliar untuk peningkatan dan preservasi jalan nasional di wilayah Kubar hingga 2027.

BACA JUGA:

Perbaikan Jalan Nasional di Kubar, Pemerintah Kucurkan Rp379 Miliar

Anggaran tersebut terdiri dari Rp183 miliar untuk peningkatan ruas Muara Lawa–Bentian Besar hingga perbatasan Kalimantan Tengah sepanjang 90 kilometer, serta Rp196 miliar untuk preservasi ruas Simpang Belusuh–Simpang 3 Damai–Barong Tongkok–Mentiwan (Sendawar). Seluruh pekerjaan menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi-years).

Pejabat Pembuat Komitmen BBPJN Kaltim, Andi M Ruli, mengatakan proyek perbaikan jalan nasional telah berkontrak sejak Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada Desember 2027. Penanganan difokuskan pada titik-titik kerusakan berat yang selama ini dikeluhkan masyarakat, termasuk di Kecamatan Bentian Besar.

BACA JUGA:

Penantian Berakhir, Jalan Rusak Bentian Besar Mulai Diperbaiki

Sementara itu, kontraktor pelaksana PT Bumi Karsa mengakui tantangan utama pekerjaan adalah curah hujan tinggi serta lalu lintas kendaraan berat, khususnya angkutan CPO. Pihaknya telah memasang rambu pembatasan muatan maksimal delapan ton dan melakukan penanganan darurat agar jalur distribusi kebutuhan pokok tetap berfungsi.

Dengan dimulainya proyek perbaikan bernilai ratusan miliar rupiah ini, pemerintah berharap konektivitas wilayah Kutai Barat semakin baik. Namun di tengah proses tersebut, masyarakat menegaskan penegakan aturan ODOL tidak boleh ditunda.

Mereka menilai perbaikan jalan tanpa pengendalian truk bermuatan berlebih hanya akan mengulang siklus kerusakan dan mempertaruhkan keselamatan nyawa pengguna jalan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....