Truk CPO-ODOL Bandel, Warga Bentian Besar Ancam Gelar Demo Lanjutan

  • 03 Feb 2026 15:18 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Masyarakat Kecamatan Bentian Besar melayangkan peringatan keras kepada perusahaan kelapa sawit yang masih mengoperasikan truk angkutan CPO bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). Warga mengancam akan kembali menggelar aksi massa pada 15 Februari mendatang jika aturan muatan maksimal 8 ton tidak segera ditegakkan.

Ancaman aksi lanjutan ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap lambannya penegakan aturan di lapangan, sementara kerusakan jalan di ruas Simpang Belusuh hingga perbatasan Kalimantan Tengah kian parah dan kerap memakan korban jiwa akibat kecelakaan truk CPO terbalik. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, saat melakukan audiensi dengan Dinas Perhubungan Kutai Barat, pada Senin, 2 Februari 2026.

"Kami tidak minta embel-embel apa pun, kami cuma minta jalan kami bagus dan layak dilalui. Perusahaan sawit yang sudah menggerus sumber daya kami di sana, ikutilah permintaan masyarakat untuk muat maksimal 8 ton,” kata Arief dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy.

BACA JUGA:

Warga Bentian Beri Waktu 30 Hari Perbaikan Jalan Rusak

Arief mengungkapkan, masyarakat sebenarnya enggan melakukan aksi blokade jalan karena harus meninggalkan pekerjaan dan keluarga. Namun, kondisi jalan yang hancur akibat beban angkutan perusahaan telah mencapai titik nadir.

“Tidak perlulah sebenarnya kami turun ke jalan seperti ini juga, karena kami ini punya pekerjaan kami tinggalkan, anak istri juga mungkin secara tidak langsung ketakutan di rumah lihat kami begini. Tapi sering sekali kami melewati truk CPO terbalik, bahkan sudah dianggap biasa. Kami tidak mau ada keluarga kami yang jadi korban lagi," ujarnya.

BACA JUGA:

Warga Bentian Tuding Truk CPO-ODOL Jadi Penyebab Kerusakan Jalan

Warga kini memegang dasar hukum kuat berupa Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan Surat Imbauan Bupati Kutai Barat yang baru saja terbit. Berdasarkan regulasi tersebut, ruas jalan di wilayah Bentian Besar masuk dalam kategori Kelas 3, yang secara teknis hanya mampu menampung muatan maksimal 8 ton.

Arief mengingatkan pihak perusahaan untuk tidak lagi menggunakan dalih "menunggu instruksi" karena regulasi yang diminta sudah tersedia. Ia juga mendesak Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pilih kasih dalam menertibkan truk ODOL yang menjadi biang kerosakan jalan.

Masyarakat memastikan akan mengawal ketat implementasi aturan ini di lapangan. Arief menekankan bahwa warga Bentian Besar kini lebih cerdas dan tidak akan tinggal diam jika aturan terus disepelekan.

"Saya berharap pihak Dishub, Polres atau pihak istansi manapun yang terkait untuk mengamankan di jalan, tolong bantu masyarakat, tegakkanlah keadilan. Jangan pernah disepelekan lagi karena masyarakat semakin cerdas, masyarakat serius untuk melihat keseriusan ke depannya, harapannya masalah bisa cepat selesai dan bisa menghasilkan solusi yang konkrit,” ucapnya.

BACA JUGA:

Pemerintah Kucurkan Rp183 Miliar untuk Perbaikan Jalan Bentian Besar

Dinas Perhubungan Kutai Barat, diharapkan dapat mengambil langkah taktis bersama tim gabungan sebelum tenggat waktu yang diberikan masyarakat berakhir, guna menghindari benturan horizontal di lapangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....