DPRK Kaimana Setujui Perubahan APBD 2026 Jadi Perda

  • 02 Okt 2026 11:31 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana – DPRK Kaimana menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Acara Kelima Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026 dengan agenda pembicaraan tingkat II yang berlangsung di Ruang Auditorium DPRK Kaimana.

Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung cukup panjang. Prosesnya dimulai dari pembahasan dan persetujuan perubahan KUA dan PPAS, rapat kerja Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian Ranperda Perubahan APBD.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum dan pendapat akhir lima fraksi, jawaban Bupati Kaimana serta konsultasi pimpinan fraksi. Robi menyebut dinamika dan perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRK.

“Semua dinamika, perdebatan, bahkan perbedaan pendapat yang terjadi adalah wujud dari fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang kita emban, dan itulah demokrasi,” ujar Robi.

Setelah seluruh tahapan dilalui, DPRK bersama pemerintah daerah menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani pimpinan DPRK dan pemerintah daerah.

Namun, persetujuan tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya pekerjaan yang lebih mendesak. Robi mengingatkan pemerintah daerah bahwa waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 tersisa sekitar tiga bulan atau 95 hari efektif.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi belanja tanpa mengabaikan ketepatan sasaran. Program yang dibiayai APBD Perubahan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tujuh distrik, terutama pada sektor infrastruktur dasar, pendidikan dan kesehatan.

“Belanja yang dilaksanakan harus benar-benar menyentuh masyarakat di tujuh distrik, terutama infrastruktur dasar, pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.

DPRK juga mengingatkan pemerintah daerah agar percepatan belanja tetap dibarengi disiplin anggaran. Pelaksanaan belanja hibah, bantuan sosial dan belanja pegawai diminta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan penerimaannya tepat sasaran.

Robi menegaskan DPRK akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi perhatian agar setiap program dan belanja dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain pelaksanaan anggaran 2026, DPRK meminta pemerintah daerah mulai mempersiapkan APBD 2027 lebih awal. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan anggaran tidak kembali berlangsung dalam waktu yang sempit.

Sementara itu, Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi mengapresiasi pandangan, saran, catatan dan rekomendasi yang disampaikan lima fraksi DPRK. Menurutnya, berbagai masukan tersebut merupakan bagian dari perhatian bersama terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaimana.

Isak memastikan seluruh masukan DPRK akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Pemerintah berkomitmen menjalankan anggaran secara bertanggung jawab, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas, Isak mengatakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan segera diarahkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa melalui aplikasi SIRUP. Proses pemilihan penyedia juga diminta segera dilakukan agar program dan kegiatan dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Sebelum rapat ditutup, Plt. Sekretaris DPRK Kaimana Agus Duwila membacakan surat keputusan DPRK terkait penetapan, persetujuan dan pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2026. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Kaimana, Ketua DPRK dan para wakil ketua.

Persetujuan Perubahan APBD 2026 kini menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Tantangannya, memastikan sisa waktu anggaran yang terbatas benar-benar menghasilkan belanja yang tepat sasaran dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kaimana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....