DPRK Kaimana Mulai Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- 16 Sep 2026 13:10 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026, Rabu 16 September 2026. Paripurna berlangsung di Auditorium Paripurna DPRK Kaimana dan dipimpin Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun, didampingi para wakil ketua serta diikuti anggota DPRK.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si., yang menyampaikan secara langsung dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS. Turut hadir Sekretaris Daerah Kaimana bersama para asisten, staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Robi Daud Samangun menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRK, kata dia, menjalankan fungsi anggaran, pengawasan, serta pembentukan peraturan daerah dalam proses pembahasan perubahan APBD.
Menurut Robi, DPRK Kaimana telah menetapkan rangkaian agenda pembahasan perubahan APBD 2026 bersama pemerintah daerah. Penyusunan tahapan tersebut dilakukan dengan memperhitungkan batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut DPRK telah berupaya menyusun jadwal pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 agar seluruh proses dapat berjalan sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Namun, Robi menyoroti keterlambatan penyampaian dokumen perubahan KUA-PPAS oleh pemerintah daerah kepada DPRK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD semestinya dilakukan paling lambat pada minggu pertama Agustus tahun anggaran berjalan.
“Keterlambatan tersebut disebabkan dokumen dari pemerintah daerah baru disampaikan kepada DPRK. Padahal, DPRK dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan pemerintah daerah, termasuk melalui surat, agar penyampaian dokumen dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujar Robi.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyampaian dokumen berpotensi memengaruhi tahapan pembahasan berikutnya, terutama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sesuai ketentuan yang menjadi acuan, rancangan tersebut harus ditetapkan paling lambat 30 September 2026.
Meski terdapat keterlambatan, Robi menegaskan DPRK tetap mengedepankan kerja sama dengan pemerintah daerah. Menurutnya, hubungan kerja yang telah terbangun serta komitmen bersama untuk memberikan pelayanan dan mendorong pembangunan Kaimana menjadi dasar agar proses pembahasan tetap dilanjutkan.
“Dengan kerja sama yang sudah terjalin dan niat bersama untuk mengabdi kepada masyarakat serta membangun Kabupaten Kaimana menjadi lebih baik, maka hari ini dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD dapat diserahkan,” katanya.
Setelah dokumen diterima, DPRK Kaimana akan menindaklanjutinya melalui alat kelengkapan dewan. Pembahasan selanjutnya dilakukan bersama pemerintah daerah berdasarkan tahapan serta jadwal rapat kerja yang telah ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....