Pengadaan Seragam Sekolah Kaimana Masuk Tahap Tender
- 28 Jul 2026 14:33 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana telah menetapkan pemenang tender pengadaan pakaian seragam sekolah bagi seluruh jenjang pendidikan di wilayah tersebut. Penetapan pemenang tender tersebut dilakukan sekitar satu minggu sebelum informasi ini disampaikan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pengadaan seragam sekolah sebelumnya dikelola langsung oleh masing-masing sekolah dan masuk dalam kategori bantuan sekolah.
Namun, mulai tahun 2026 dan seterusnya, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak lagi dikelola langsung oleh pihak sekolah. Pengadaan tersebut masuk dalam kategori barang dan jasa sehingga prosesnya harus mengikuti ketentuan pengadaan pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PPO Kabupaten Kaimana melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Menengah dan Kejuruan, Nazrul Hayat Rumbara, saat memberikan arahan dalam acara serah terima siswa kelas X SMA Negeri 2 Kaimana dari orang tua atau wali kepada pihak sekolah, Senin 27 Juli 2026.
Nazrul menjelaskan, saat ini sebagian siswa yang baru memasuki jenjang pendidikan SMA masih menggunakan seragam SMP. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada jenjang SMA, tetapi juga berlaku pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK.
“Saya menyampaikan kepada orang tua wali siswa, karena sampai saat ini anak-anak bapak ibu masih memakai pakaian seragam SMP, dan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK,” ujarnya.
Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pengadaan seragam sekolah masuk dalam kategori bantuan sosial. Namun, karena pemberian bantuan sosial memiliki batas waktu tertentu, maka pengadaan seragam sekolah tahun ini dialihkan ke pos barang dan jasa.
“Pengadaan seragam sekolah pada tahun-tahun sebelumnya masuk bantuan sosial. Tetapi karena bantuan sosial itu hanya maksimal dua tahun diberikan, kecuali mendesak, maka seragam sekolah tahun ini masuk ke pos barang dan jasa,” jelasnya.
Nazrul menambahkan, berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan dengan nilai tertentu harus dilakukan melalui proses pelelangan atau penunjukan pihak ketiga. Karena itu, pihak dinas tidak dapat lagi menyerahkan pengadaan seragam secara langsung kepada sekolah.
“Kami sudah mengupayakannya dengan maksud agar anak-anak atau adik-adik kita yang memasuki jenjang pendidikan baru, pada saat mulai aktif sekolah, paling tidak mereka harus sudah mengenakan pakaian seragam mereka. Kami sudah berkonsultasi juga dengan bagian hukum, tetapi dari bagian hukum tetap mempertahankan aturan tersebut, sehingga harus dilelang atau ditunjuk pihak ketiga,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk pengadaan seragam tingkat SMA akan ditangani oleh dua kontraktor, sedangkan untuk jenjang SMK akan ditangani oleh satu kontraktor.
Nazrul berharap, pihak ketiga yang telah memenangkan proses tender dapat segera mengambil langkah agar pengadaan dan pembagian seragam kepada siswa tidak mengalami keterlambatan.
“Kalau untuk SMA kita pakai dua kontraktor, sementara SMK hanya satu kontraktor. Untuk itu kami berharap dalam minggu ini pihak ketiga sudah bisa mulai jalan, misalnya mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan pengukuran pakaian peserta didik,” katanya.
Dengan demikian, proses pengadaan diharapkan dapat segera berjalan sehingga pakaian seragam sekolah dapat dibagikan kepada para siswa dalam waktu dekat.
“Kalau proses ini sudah berjalan, maka mudah-mudahan dalam minggu depan pakaian seragam ini sudah bisa kita bagikan ke anak-anak kita,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....