DPRK Kaimana Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

  • 30 Mar 2026 10:49 WIB
  •  Kaimana

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kaimana Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRK Kaimana dan dipimpin langsung Ketua DPRK Kaimana, Robby Daud Samangun.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kaimana Robby Daud Samangun mengatakan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, penyampaian LKPJ bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.

“LKPJ yang disampaikan hari ini bukan hanya kegiatan formal tahunan, tetapi merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRK atas pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRK Kaimana mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah menjalankan berbagai program strategis, baik di bidang pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, maupun peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat Kaimana.

Selanjutnya, dokumen LKPJ tersebut akan menjadi bahan kajian, telaah, serta evaluasi mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kaimana sebelum menghasilkan rekomendasi resmi.

Sementara itu, Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, dalam penyampaian LKPJ menjelaskan bahwa Tahun Anggaran 2025 memiliki posisi strategis dalam perencanaan pembangunan daerah.

Ia menyebutkan, tahun 2025 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2021–2026 sekaligus menjadi tahun pertama berlakunya RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025–2029.

“Oleh karena itu, LKPJ ini tidak hanya memuat pertanggungjawaban atas capaian kinerja akhir periode, tetapi juga menjadi fondasi dan titik tolak bagi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, seluruh capaian kinerja sasaran strategis, penyelenggaraan urusan pemerintahan, hingga pengelolaan keuangan daerah telah dituangkan secara lengkap dalam dokumen LKPJ yang diserahkan kepada DPRK.

Ia berharap seluruh anggota dewan dapat mempelajari dokumen tersebut secara seksama sehingga proses pembahasan dapat berjalan produktif dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....