Fraksi Otsus Soroti Kualitas Infrastruktur Dasar Kaimana
- 12 Agt 2026 08:09 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Fraksi Otonomi Khusus DPRK Kaimana memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam Laporan Tahunan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus Tahun 2025. Catatan tersebut disampaikan Fraksi Otonomi Khusus melalui juru bicara Sarifa Aituarauw dalam rapat paripurna DPRK Kaimana dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025.
Dalam pandangannya, Fraksi Otsus mencermati rencana dan realisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dalam pengelolaan penerimaan Dana Otsus yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten Kaimana.
Berdasarkan data yang disampaikan, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) memiliki pagu sebesar Rp.10.009.652.292. Sementara tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas tercatat sebesar Rp.7.444.520.810. Dengan demikian, total penerimaan yang dialokasikan mencapai R.p17.454.173.102.
Fraksi Otsus menilai dana tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat, sehingga penggunaannya harus benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan.
Salah satu perhatian Fraksi Otsus ditujukan terhadap kegiatan rekonstruksi jalan yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Infrastruktur Energi Terbarukan-Tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi, DBH SDA Pertambangan Gas Alam-Papua-Infrastruktur, serta DTI-Papua-Pendanaan Pembangunan Infrastruktur Perhubungan.
Total anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp.24.152.559.132,07. Fraksi Otonomi Khusus berharap pelaksanaan rekonstruksi jalan dengan anggaran tersebut benar-benar memperhatikan mutu dan kualitas konstruksi sehingga dapat bertahan lama dan mampu mendukung aktivitas transportasi serta mobilisasi masyarakat.
Menurut Fraksi Otsus, pembangunan infrastruktur jalan tidak cukup hanya mengejar realisasi fisik dan serapan anggaran. Kualitas hasil pekerjaan harus menjadi perhatian utama agar infrastruktur yang dibangun dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang dan tidak cepat mengalami kerusakan.
Selain sektor jalan, Fraksi Otonomi Khusus juga memberikan perhatian terhadap program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program tersebut diharapkan dapat terus dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan, terutama Orang Asli Papua (OAP).
Fraksi Otsus menilai program perbaikan RTLH memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, penentuan penerima bantuan diharapkan dilakukan secara tepat sasaran berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Selanjutnya, Fraksi Otonomi Khusus meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melibatkan anggota DPRK, khususnya anggota dari Fraksi Otonomi Khusus, dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat distrik maupun tingkat kabupaten.
Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memastikan berbagai kebutuhan infrastruktur yang menjadi prioritas masyarakat di tingkat kampung dapat terakomodasi dalam program pembangunan pemerintah daerah.
Fraksi Otonomi Khusus menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur melalui Dana Otsus harus dilaksanakan secara terarah, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan DPRK agar proses perencanaan pembangunan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di kampung-kampung yang masih membutuhkan dukungan infrastruktur dasar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....