Tarif Transjakarta 2027 Naik, Warga Minta Layanan Dibenahi
- 30 Sep 2026 14:08 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Rencana kenaikan tarif Transjakarta terus bergulir. Kabar terbaru, kenaikan yang juga akan diberlakukan pada layanan Transjabodetabek ini dimulai 1 Januari 2027.
Rencana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat memberi sambutan dalam acara Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 29 September 2026. “Nanti per 1 Januari kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan. Tapi dengan jujur saya harus mengatakan, 1 Januari juga akan ada beberapa penyesuaian tarif harga untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek,” kata Pramono dilansir kantor berita Antara.
Rencana pemerintah menaikkan tarif transportasi publik tersebut mendapat tanggapan dari pengguna transportasi dan Tim Advokasi Transportasi Publik. Dalam wawancara Radio 91,2 FM Pro 1 RRI Jakarta, Tim Advokasi Transportasi Publik, Johan Imanuel meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi standar pelayanan, keselamatan, keamanan, serta ketersediaan armada sebelum menerapkan tarif baru.
“Kalaupun nanti naik, pelayanan minimum itu ditinjau kembali. Mengenai kedatangan diperbaiki, keamanan diperbaiki, keselamatan diperbaiki, sama ditambah juga armada busnya di jam-jam sibuk,” ujar Johan Imanuel dalam wawancara yang berangsung secara zoom meet pada Rabu, 30 September 2026,
Johan juga menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam sejumlah kebijakan tarif transportasi Jakarta. Ia berpendapat pemerintah perlu menyesuaikan rujukan regulasi dengan ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Johan mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah uji materi apabila penyesuaian tarif tetap diberlakukan dengan dasar hukum yang menurutnya bermasalah. Ia juga menyebut tarif reguler Transjakarta saat ini sebesar Rp3.500 dan menilai, apabila penyesuaian tetap dilakukan, kenaikannya perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Kalaupun naik ya naik sedikitlah. Mungkin bisa Rp4.000,” kata Johan.
Tarif Transjakarta 2027 Perlu Diikuti Perbaikan Layanan
Masukan serupa disampaikan Hasanuddin, warga yang mengikuti wawancara radio melalui sambungan telepon dari Bogor, daerah penyangga Ibu Kota Jakarta. Ia mengatakan kenaikan tarif pada prinsipnya dapat dipertimbangkan apabila pemerintah terlebih dahulu memastikan kondisi sarana, prasarana, dan armada mampu memberikan pelayanan yang sesuai kepada penumpang.
Hasanuddin menceritakan pengalamannya ketika menggunakan transportasi umum dengan kondisi bus yang sudah memenuhi kapasitas. Menurut dia, kondisi pintu yang tidak dapat tertutup ketika bus penuh perlu menjadi perhatian pengelola.
“Kalau sudah memenuhi kapasitas, pintu itu tidak bisa menutup. Itu harus diperhatikan. Kalau kapasitasnya sudah pas, bisa menutup, jangan dipaksakan,” ucap Hasanuddin.
Menanggapi masukan tersebut, Johan mengatakan standar pelayanan minimum merupakan bagian penting yang harus diperhatikan sebelum penyesuaian tarif. Ia mencontohkan aspek waktu kedatangan, keamanan dan keselamatan penumpang, serta kecukupan armada pada jam sibuk.
Johan juga menilai perbaikan layanan perlu dilakukan secara berkala, tidak hanya ketika pemerintah hendak menyesuaikan tarif. Menurut dia, evaluasi dapat menghasilkan keputusan untuk mempertahankan tarif atau melakukan penyesuaian berdasarkan kemampuan masyarakat.
Tarif Transjakarta Saat Ini Rp3.500
Berdasarkan laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Transjakarta telah beroperasi sejak 2004 dan melayani perjalanan di Jakarta serta wilayah megapolitan Bodetabek. Layanan tersebut terdiri atas Bus Rapid Transit dan non-Bus Rapid Transit serta terhubung dengan layanan pengumpan dan transportasi publik lainnya.
Saat ini tarif ekonomis Transjakarta sebesar Rp2.000 untuk perjalanan pukul 05.00 hingga 07.00 WIB. Sementara tarif reguler sebesar Rp3.500 berlaku mulai pukul 07.01 hingga 04.59 WIB, dengan layanan Transjakarta beroperasi selama 24 jam.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah lebih dari 20 tahun tidak ada penyesuaian. Pramono belum menyebutkan besaran tarif baru, tetapi mengatakan penentuan tarif akan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat agar tidak membebani pengguna transportasi umum.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas penerima kartu layanan transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Golongan tambahan yang disebut antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, usaha mikro, kecil, dan menengah binaan, serta korban bencana.
(Nadya Nur Aulia, magang RRI Jakarta berkontribusi menyusun berita ini)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....