Pemprov DKI Siap Buka Jalan untuk Program Beasiswa S2-S3 Warga Jakarta
- 15 Sep 2026 10:37 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, menandai langkah baru dalam perluasan akses pendidikan. Regulasi ini menjadi landasan dalam pembentukan program beasiswa yang dikenal sebagai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul.
Chico menyebut, Pergub tersebut merawat anak-anak yang paling membutuhkan di jenjang dasar, memberi ruang berprestasi di perguruan tinggi, serta mengirimkan putra-putri terbaik Jakarta ke dunia. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai ketidakberuntungan dan memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global.
“Ini investasi agar anak Jakarta tidak hanya naik kelas, tetapi bisa menarik keluarganya dan kotanya ikut naik,” ujar Chico Hakim, Selasa 15 September 2026.
Program LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul memberi kesempatan bagi warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S2) dan doktor (S3) di perguruan tinggi terbaik dunia. Pelaksanaan program tersebut ditargetkan dimulai pada masa studi tahun 2027, dengan pendaftaran yang rencananya dibuka pada September 2027.
Pemprov DKI Jakarta sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar. Adapun mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Jakarta sebagai kota global.
Berdasarkan Pergub tersebut, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan, biaya personal (biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa), serta biaya penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal. Masa pembiayaan paling lama berlangsung selam dua tahun untuk S2 dan lima tahun untuk S3. Setelah selesai studi, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta, paling singkat selama dua kali masa studi.
Pergub tersebut sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat. Penerima manfaat diprioritaskan dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat domisili di DKI Jakarta, paling singkat lima tahun berturut-turut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....