Sosialisasi KKPRL Permudah Perizinan Ruang Laut

  • 29 Sep 2026 17:19 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Loka Penataan Ruang Laut Serang, menggelar Sosialisasi dan Gerai Pelayanan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Selasa, 29 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, mengusung tema “Tata Cara Pengajuan Perizinan KKPRL”. Kegiatan ini ditujukan kepada pelaku usaha, nelayan, dan masyarakat pesisir untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas dalam pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan.

Narasumber dari Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, Supriyadi, menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah akses layanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya di wilayah kepulauan.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi, menjelaskan peserta memperoleh panduan teknis pengajuan dokumen perizinan KKPRL melalui sistem perizinan terintegrasi OSS dan e-Sea.

Selain sosialisasi, gerai pelayanan yang tersedia di lokasi kegiatan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan dalam proses pengajuan perizinan KKPRL.

Loka Penataan Ruang Laut Serang berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir sekaligus mendorong pemanfaatan ruang laut yang tertib, transparan, dan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem laut di wilayah Kepulauan Seribu dan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....