Pemkot Jaktim Libatkan RT-RW Optimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
- 21 Sep 2026 10:42 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur melibatkan pengurus RT dan RW untuk mengingatkan warga memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya tersebut juga didukung melalui penguatan layanan Samsat Keliling agar pembayaran pajak lebih mudah dijangkau masyarakat.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto mengatakan, pengurus RT dan RW memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Informasi tersebut mengacu pada data Buku Daftar Unggulan (BDU) yang telah didistribusikan kepada para lurah.
"Dari potensi data penunggak yang ada, kita harapkan target penerimaan sekitar Rp27 miliar dapat terealisasi setidaknya 60 persen pada bulan September ini," kata Kusmanto dari keterangan resmi yang diterima RRI Jakarta, Senin 21 September 2026.
Ia juga meminta para lurah aktif berkoordinasi terkait jadwal Samsat Keliling sekaligus menyosialisasikannya kepada masyarakat. Layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah warga yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraannya.
"Para lurah juga harus aktif berkoordinasi dan menyosialisasikan jadwal keberadaan layanan Samsat Keliling sepanjang bulan September guna memberikan kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat," ujar Kusmanto.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Timur Alberto Ali mengatakan, berbagai kemudahan pembayaran telah disiapkan, termasuk melalui Samsat Keliling. Jadwal layanan tersebut telah disebarluaskan agar dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai lokasi dan waktu pelayanan.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk berpartisipasi aktif dalam melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Hasil pembangunan daerah, perbaikan fasilitas umum, program pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial sangat bergantung pada kontribusi penerimaan pajak dari masyarakat," kata Alberto dalam keterangan resmi yang sama.
Berdasarkan data hingga 16 September 2026, realisasi penerimaan pajak daerah di Jakarta Timur tercatat Rp4,069 triliun atau 67,94 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp5,989 triliun. Pemkot Jakarta Timur masih mendorong peningkatan penerimaan dari sejumlah jenis pajak hingga akhir tahun.
Upaya optimalisasi tersebut dibahas dalam Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Penerimaan PBB-P2 dan Pemungutan Pajak Lainnya Triwulan III di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat 18 September 2026. Kegiatan diikuti jajaran pemerintah kota, kelurahan, pengurus RT dan RW, serta unit pelayanan pajak terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....