Warga Rorotan Tolak Rencana Depo Kontainer Dekat Permukiman
- 21 Sep 2026 13:06 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Sejumlah warga Rorotan, Jakarta Utara, menolak rencana keberadaan depo kontainer di sekitar kawasan permukiman. Warga khawatir aktivitas kendaraan berat mengganggu keselamatan, kenyamanan, dan kondisi lingkungan.
Salah seorang warga Rorotan, Udin, 56 tahun, mengatakan keberadaan atau rencana pengoperasian depo kontainer di dekat permukiman perlu diperhatikan dari sisi kesesuaian tata ruang. Menurut dia, lalu lintas kendaraan berat di jalan yang berdampingan dengan permukiman dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Selain itu tidak sesuai dengan peruntukan lahan, lalu lalang truk kontainer berukuran besar di kawasan pemukiman sangat membahayakan para pengguna jalan lain yang melintas berdampingan," ujar Udin kepada RRI Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Udin mengatakan persoalan lain yang dikhawatirkan warga adalah dampak aktivitas kendaraan berat terhadap kondisi jalan di kawasan permukiman. Menurut dia, beban kendaraan yang melintas dapat mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu mobilitas warga sehari-hari.
| Baca juga: Musim Kemarau Tak Selalu Buruk |
Selain kerusakan jalan, warga juga menyoroti potensi debu yang ditimbulkan dari pergerakan kendaraan berat dan aktivitas depo kontainer. Warga berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kendaraan.
Melalui aksi penolakan dan pengaduan yang disampaikan, warga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap rencana maupun aktivitas depo kontainer di kawasan tersebut. Warga juga berharap fungsi kawasan permukiman tetap dijalankan sesuai ketentuan tata ruang dan aspek keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, dari arsip pemberitaan RRI Jakarta, persoalan aktivitas depo dan parkir kendaraan berat di Rorotan sudah dikeluhkan warga. Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Herry Priyatno, saat itu menjelaskan hasil kajian pemerintah mengenai kawasan Rorotan dan keberadaan kendaraan berat di Jalan Rorotan-Marunda.
"Hasil kajian identifikasi parkir kendaraan berat di Jalan Rorotan-Marunda terdapat 6 lokasi teridentifikasi sebagai parkir kendaraan berat yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang," ujar Herry. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....