Polres Jakbar Tangkap Dua Pemasok Narkotika Aktor Revaldo Fifaldi

  • 27 Agt 2026 16:07 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap dua pengedar berinisial HS (31) dan FB (41) yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026, di lokasi berbeda wilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi mengatakan, pelaku HS di tangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Sementara FB diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.

“Tadi malam kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF,” kata Nasriadi kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dari penangkapan HS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sabu, alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.

“Kemudian dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap saudara FB yang merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada saudara HS tersebut,” kata Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, hubungan HS dengan Revaldo bermula ketika keduanya bertemu di lingkungan rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor. Saat itu, istri HS juga diketahui sedang menjalani rehabilitasi di tempat yang sama.

Istri HS pun diketahui memiliki adik yang berprofesi sebagai artis. Ketika menjenguk, adik ipar HS ternyata bertemu dengan Revaldo yang saat itu juga menjalani rehabilitasi berada di lokasi yang sama.

“Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk atau disuruh melihat kakaknya (Istri HS) ternyata RF ternyata juga sedang direhab. Nah, di situlah bertemu dengan adik iparnya,” jelasnya.

Nasriadi melanjutkan, setelah keduanya keluar dari tempat rehabilitasi, mereka kembali bertemu dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Dari situ, kemudian terjalin komunikasi yang intens antara HS dan Revaldo.

“Perbincangan atau komunikasi yang sering tersebut akhirnya mereka berjanji untuk memakai bersama di salah satu apartemen milik si bandar ini,” katanya.

Nasriadi mengungkapkan, HS awalnya memberikan narkotika secara cuma-cuma kepada Revaldo sebanyak tiga kali. Setelah kembali mengalami ketergantungan, Revaldo kemudian membeli narkotika dari HS.

“Kalau dari hasil penyidikan kita, dari yang digunakan dikasih cuma-cuma tiga kali. Artinya menggunakan secara gratis. Jadi RF terjebak dalam jaringan ini,” kata Nasriadi.

Menurut Nasriadi, petugas hanya menemukan satu kali transaksi pembelian narkotika antara Revaldo dan HS. Dalam transaksi tersebut, Revaldo membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu.

Dia menyebut, pergaulan dengan lingkungan narkotika membuat Revaldo kembali terjerat setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi.

“RF sudah keluar dari rehab, sudah mulai sembuh, tetapi karena pergaulan yang tadi, akhirnya dia terlibat, terjebak kembali dalam pengedaran narkoba dan penggunaan narkoba itu,” ujarnya.

Lebih jauh Nasriadi juga mengungkap bahwa pelaku HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika. HS sebelumnya pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Sementara FB yang disebut sebagai pemasok di atas HS juga pernah tersandung kasus narkotika dan dihukum tujuh tahun penjara.

“Artinya mereka adalah residivis. Para pengedar-pengedar yang sudah pernah ketangkap tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut,” kata Nasriadi.

Hingga kini, kata Nasriadi, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pengguna lain yang mendapatkan pasokan narkotika dari kedua tersangka.

Nasriadi mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami kemungkinan adanya artis lain yang menjadi pengguna, tetapi juga masyarakat dari berbagai kalangan.

“Artinya bukan hanya satu profesi. Pada masyarakat lainnya pun apabila dia pernah menjual, kita akan cari,” ujarnya.

“Kita tidak hanya berhenti di pemakai, kita juga terus mencari siapa yang menyuplai, kemudian siapa yang menjual, kemudian kita akan terus mengungkap jaringannya,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....