Pemkot Jakpus Soroti Parkir Tak Sesuai Ketentuan di Taman Sumenep

  • 18 Sep 2026 15:06 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menemukan pengelolaan parkir di Jalan Sumenep tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Temuan ini disampaikan saat meninjau rencana revitalisasi Taman Sumenep pada Jumat 18 September 2026.
  • Arifin meminta mekanisme dan tarif parkir di lapangan diperiksa kembali agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mendapati pengelolaan parkir di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut disampaikan saat Arifin meninjau rencana revitalisasi Taman Sumenep, Jumat 18 September 2026.

Arifin mengatakan Jalan Sumenep memang termasuk ruas yang ditetapkan sebagai lokasi parkir. Namun, ia meminta mekanisme serta tarif yang diterapkan di lapangan kembali diperiksa agar sesuai aturan.

“Kita ingin memastikan ketentuan aturannya sebagaimana. Tadi ada yang bilang Rp2.000, ada yang Rp5.000,” kata Arifin.

Ia juga menyoroti keberadaan lahan parkir milik swasta di sekitar lokasi. Jika lahan tersebut memiliki izin, kendaraan dapat diarahkan ke lokasi itu sehingga fungsi Jalan Sumenep tidak terganggu oleh parkir kendaraan.

Sementara itu, Kasatpel Perparkiran Jakarta Pusat Arudolf Tumanggor menjelaskan tarif resmi yang berlaku yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp1.000 untuk sepeda. Ia mengatakan akan mengecek kembali kondisi di lapangan terkait dugaan pungutan yang tidak sesuai tarif.

“Dari kita jelas, aturannya itu Rp2.000 untuk motor, Rp5.000 untuk mobil, Rp1.000 buat sepeda,” ucap Arudolf.

Arudolf juga memastikan setiap juru parkir seharusnya menggunakan tiket sebagai bagian dari SOP. Namun, saat pemeriksaan di lokasi, juru parkir yang bertugas tidak membawa tiket parkir.

Menurut Arudolf, terdapat dua juru parkir resmi yang mendapat surat tugas di lokasi tersebut, yakni Yudi dan Ali. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memanggil dan memeriksa juru parkir terkait hingga memberikan sanksi berupa pencabutan surat tugas.

“Kalau kita sudah kedapati pelanggaran, contohnya nggak sesuai tarif, nanti diperiksa dulu. Kalau ada kesalahan, kita pasti cabut surat tugas,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....