Polres Jakpus Ungkap 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi
- 18 Sep 2026 15:07 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti sekitar 18,4 kilogram sabu, 10.508 butir ekstasi, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga etomidate.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujar Reynold.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Bekasi pada Senin 7 September 2026. Petugas kemudian mengamankan AR (24) di Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara.
Dari pemeriksaan telepon seluler AR, polisi mendapat informasi mengenai tempat penyimpanan narkotika di sebuah kontrakan di Bintara, Bekasi Barat. Di lokasi tersebut ditemukan 18.443 gram sabu, 9.458 ekstasi biru, 750 ekstasi merah muda, 300 ekstasi kuning, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga etomidate.
Polisi selanjutnya mengamankan dua tersangka lain, yakni IAY (25) dan AB (26). Berdasarkan pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan AR diduga berperan sebagai perantara, sementara IAY dan AB membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....