Imigrasi Jakpus Luncurkan SI PASTI, Ingatkan Warga Ambil Paspor

  • 11 Sep 2026 22:28 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Kantor Imigrasi Jakarta Pusat meluncurkan SI PASTI, sistem elektronik yang secara otomatis mengingatkan pemohon untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan.
  • Inovasi ini dikembangkan untuk mengatasi masalah paspor yang sudah jadi tetapi belum diambil oleh pemohon karena berbagai alasan termasuk kesibukan.
  • Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan imigrasi dan mengurangi penumpukan berkas paspor yang sudah siap di kantor imigrasi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat meluncurkan inovasi SI PASTI (Sistem Elektronik Pengingat Pengambilan Paspor Secara Otomatis). Sistem ini dibuat untuk mengingatkan pemohon agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan.

Inovasi tersebut hadir karena masih ditemukan paspor yang sudah selesai tetapi belum diambil oleh pemohon. Kesibukan masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat pemohon lupa atau menunda pengambilan paspor.

Padahal, paspor yang tidak diambil dalam waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan dapat dibatalkan dan digunting sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dapat membuat pemohon mengalami kerugian PNBP dan harus mengulang proses permohonan dari awal.

Melalui SI PASTI, Imigrasi Jakarta Pusat tidak lagi hanya menunggu pemohon datang mengambil paspor. Sistem tersebut memberikan pengingat secara otomatis kepada pemohon yang paspornya telah selesai tetapi belum diambil.

Pengingat dikirim secara bertahap pada hari ke-4, ke-10, dan ke-20 sejak paspor diterbitkan. Dengan mekanisme tersebut, pemohon diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk segera mengambil paspornya sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

SI PASTI juga dilengkapi mekanisme monitoring untuk membantu petugas memantau paspor yang sudah maupun belum diambil. Inovasi ini sekaligus diharapkan dapat mengurangi pekerjaan pengingat secara manual dan mencegah pembatalan paspor akibat terlambat diambil.

SI PASTI digagas oleh M. Iqbal Romzah, Kepala Subseksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Menurutnya, inovasi tersebut dibuat berdasarkan persoalan yang kerap muncul dalam pelayanan paspor.

“SI PASTI berangkat dari kebutuhan yang sederhana. Masyarakat sekarang memiliki aktivitas yang sangat padat. Ketika paspornya sudah selesai, bisa saja mereka lupa mengambilnya,” ujar M. Iqbal Romzah, di Jakarta, pada Jumat 11 September 2026.

“Karena itu, kami ingin hadir lebih proaktif. Bukan hanya menunggu masyarakat datang, tetapi mengingatkan mereka agar paspornya dapat segera diambil,” katanya, melanjutkan.

Kehadiran SI PASTI menjadi bagian dari upaya Imigrasi Jakarta Pusat menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, responsif, dan berorientasi kepada masyarakat. Inovasi tersebut juga dinilai dapat dikembangkan pada satuan kerja keimigrasian lain yang memiliki kebutuhan pelayanan serupa.

Masyarakat yang paspornya telah selesai diterbitkan diingatkan untuk segera melakukan pengambilan. Pengambilan paspor juga dapat dikuasakan kepada keluarga maupun orang lain sesuai mekanisme yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....