Imigrasi Jakbar Temukan WN Nigeria Langgar Kesesuaian Alamat ITAS

  • 28 Agt 2026 17:58 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menemukan ketidaksesuaian alamat tinggal seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial OUK, yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Temuan tersebut diperoleh dalam operasi gabungan yang digelar Imigrasi Jakarta Barat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Rakha Sukma Purnama mengatakan, UOK ditemukan berada di alamat yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya.

“Petugas menemukan Warga Negara Nigeria berinisial UOK, pemegang ITAS Investment, yang diketahui berada di alamat yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya,” kata Rakha dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Agustus 2026.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) terhadap UOK. Yang bersangkutan juga diminta hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemeriksaan akan mencakup pendalaman terhadap alamat tempat tinggal UOK serta kesesuaian kegiatan investasi yang menjadi dasar pemberian ITAS dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

“Termasuk melakukan pendalaman terhadap alamat tempat tinggal serta kesesuaian kegiatan investasi yang menjadi dasar pemberian ITAS dengan aktivitas yang bersangkutan di Indonesia,” jelas Rakha.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan pendalaman untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.

“Setiap informasi dan temuan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Suhud.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Imigrasi juga membahas sejumlah potensi permasalahan keimigrasian. Di antaranya penyalahgunaan izin tinggal, overstay, serta aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Selain itu, TIMPORA didorong untuk aktif menyampaikan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan sinergitas antaranggota TIMPORA menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang efektif.

“Informasi dari berbagai instansi menjadi kekuatan dalam melakukan deteksi dini sehingga setiap potensi pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....