KPKP Jakbar Temukan Dugaan Lapo Jual Daging HPR di Duri Kosambi Cengkareng

  • 14 Jul 2026 16:41 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyidak tiga rumah makan atau lapo yang diduga menjual daging Hewan Penular Rabies (HPR) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 14 Juli 206.

Dari tiga lokasi yang diperiksa, petugas menemukan adanya dugaan peredaran daging anjing yang dijadikan bahan pangan konsumsi di Lapo Iwan Samosir, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sementara dua lapo lainnya tidak ditemukan indikasi mencurigakan, namun tetap diberikan pembinaan oleh Sudin KPKP bersama perangkat daerah terkait.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel daging dari lokasi tersebut untuk memastikan jenis daging melalui pemeriksaan laboratorium.

“Di lapo yang ketiga ini kami menemukan semacam bukti, sebenarnya belum bisa disebut bukti, tetapi akan kami jadikan sampel,” kata Tanti kepada wartawan di lokasi, Selasa.

“Sampel nya sudah kami ambil dengan persetujuan pemilik dan langsung kami kirimkan ke Lab Kesmafet Pusyankeswannak,” sambungnya.

Tanti mengungkapkan, dugaan itu muncul usai petugas memeriksa daging beku yang disimpan dalam freezer milik pemilik lapo. Tanti menyebut, dari pemeriksaan awal secara pengamatan fisik, karakteristik daging tersebut menyerupai daging HPR.

“Secara organoleptik, jadi secara pandangan mata, tekstur, dan bau itu mendekati dengan apa yang kami curigai, yaitu daging HPR,” jelasnya.

Namun meski begitu, Tanti menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan bahwa daging tersebut merupakan daging HPR sebelum hasil uji laboratorium keluar.

“Untuk penegakan pembuktian bahwa memang itu adalah bagian dari daging HPR, maka kami kirimkan ke Lab Kesmafet Pusyankeswannak,” tegasnya.

Hingga kini, kata Tanti, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sebagai dasar untuk menentukan langkah penegakan aturan lebih lanjut terhadap rumah makan tersebut.

“Jadi ini memang dalam rangka implementasi Pergub 36 Tahun 2025, yaitu tidak boleh diperjualbelikan HPR sebagai tujuan pangan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....