Imigrasi Jakbar Tangkap Empat WNA Tiongkok Terkait Dugaan Penipuan Online

  • 22 Mei 2026 15:25 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat praktik penipuan online (scam) berkedok aplikasi pembayaran di wilayah Jakarta Barat.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengawasan serta laporan adanya aktivitas mencurigakan oleh sejumlah WNA di kawasan tersebut.

“Dari hasil pengawasan dan penyelidikan, kami mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di Jakarta Barat,” ujar Ronald dalam keterangan resminya, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (18/5/2026) oleh tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dari hasil pemeriksaan dokumen, tiga pelaku yakni LY, ZZ, dan QZ diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan berbeda di satu perusahaan, masing-masing sebagai general manager, technical manager, dan marketing manager.

Sementara satu pelaku lainnya, WJ, masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sejumlah barang bukti diamankan berupa empat paspor milik pelaku, dua paspor tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 laptop, serta lima monitor komputer,” katanya.

“Dari perangkat elektronik ditemukan data berupa daftar situs malvertising, situs pendaftaran akun penipuan, data identitas pengguna, percakapan transaksi deposit, hingga bukti pencairan dana,” sambungnya.

Berdasarkan temuan tersebut, para pelaku diduga menjalankan praktik penipuan melalui aplikasi pembayaran fiktif. Korban diminta melakukan deposit uang, namun tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.

“Beberapa korban juga menyatakan rekening penerima bukan milik mereka,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini, keempat WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang bergerak cepat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serta aktivitas yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....