Pemprov DKI Sanksi Enam Perusahaan Pengangkut Sampah

  • 28 Agt 2026 17:19 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Pemerintah DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan jasa angkutan sampah karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
  • Total 11 perusahaan telah dikenai sanksi dalam rangka penertiban tata kelola pengelolaan sampah di Jakarta sebagai bagian dari upaya pemerintah mengawasi industri persampahan.
  • Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menyatakan pengawasan diperluas ke seluruh rantai pengelolaan sampah mulai dari sumber penghasil, penyedia jasa angkutan, kendaraan operasional, hingga fasilitas pengolahan dan lokasi akhir pembuangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan penyedia jasa angkutan sampah karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha. Dengan penindakan terbaru itu, total 11 perusahaan telah dikenai sanksi sebagai bagian dari penertiban tata kelola pengelolaan sampah di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengawasan kini diperluas ke seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari sumber penghasil, penyedia jasa angkutan, kendaraan operasional, hingga fasilitas pengolahan dan lokasi akhir pembuangan.

“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal,” kata Dudi dalam keterangan resmi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Dudi, pengangkutan sampah tidak boleh sekadar memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.

“Setiap pihak harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya karena ketika tata kelolanya tidak benar, dampaknya pada akhirnya dirasakan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menyebut enam perusahaan yang dikenai sanksi ialah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah.

Sementara itu, CV Super Steel Tiga Bersaudara diketahui mengangkut sampah yang belum dipilah dari salah satu lokasi, kemudian melakukan pemilahan di fasilitas yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

DLH juga menemukan lima perusahaan, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group, melakukan kegiatan pemilahan atau pengolahan sampah tanpa memiliki izin sebagai pengelola sampah. Izin yang dimiliki perusahaan tersebut hanya sebagai penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan.

“Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah,” kata Helmy.

Atas pelanggaran tersebut, masing-masing perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain denda, keenam perusahaan menerima teguran tertulis berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika pelanggaran kembali terjadi, DLH dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha.

Enam perusahaan tersebut melengkapi lima penyedia jasa yang sebelumnya telah ditindak, yakni PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.

Dudi menegaskan pengawasan ke depan juga akan menyasar sumber penghasil sampah dan pengguna jasa angkutan agar seluruh aliran sampah dapat ditelusuri, mulai dari asal, volume, hingga tujuan akhir pengelolaannya.

“Kami tidak ingin pengawasan berhenti pada kendaraan atau perusahaan pengangkut. Rantai pengelolaan sampah harus dapat ditelusuri sehingga praktik pembuangan ilegal dapat dicegah,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....