Kantor Pertanahan Jakbar Perkuat Pelayanan dan Percepatan Sertifikasi Tanah

  • 25 Agt 2026 16:42 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses sertifikasi dan peralihan hak atas tanah, agar setiap warga dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya.

Upaya ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Kota Administrasi Jakarta Barat yang berlangsung di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin 24 Agustus 2026.

Shinta, menjelaskan, pelayanan pertanahan tidak lagi hanya menunggu warga datang ke kantor, melainkan harus hadir langsung di tengah-tengah masyarakat.

“Selama ini mungkin kami selalu di kantor menunggu Bapak dan Ibu datang, tetapi sekarang kami mencoba berkolaborasi agar beberapa program pelayanan bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Shinta di hadapan para peserta silaturahmi.

Kolaborasi erat dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi jembatan penting untuk memperluas jangkauan informasi serta layanan pertanahan hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Salah satu wujud nyata dari upaya ini adalah mobil layanan pertanahan yang berkeliling secara berkala ke setiap kecamatan.

"Melalui layanan keliling ini, warga dapat berkonsultasi, menyampaikan kendala, hingga menyelesaikan urusan pertanahan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan," ungkapnya.

Shinta, juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para camat, lurah, serta ketua RT dan RW yang telah menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan berbagai program pelayanan Kantor Pertanahan Jakarta Barat kepada seluruh lapisan masyarakat.

Selain mendekatkan layanan, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga melakukan terobosan untuk memangkas waktu proses peralihan hak atas tanah. Program penyelesaian peralihan hak dalam waktu 10 hari kerja resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Shinta menegaskan bahwa program ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen nyata untuk memberikan kepastian waktu dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sepuluh hari itu dihitung sejak pembayaran BPHTB. Ini merupakan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat,” jelasnya.

Seluruh rangkaian proses — mulai dari verifikasi pembayaran, pembuatan akta jual beli, hingga pencatatan peralihan hak diupayakan tuntas dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, sistem pengukuran tanah kini juga diterapkan secara terjadwal, sehingga warga yang mendaftar sudah dapat mengetahui dengan pasti kapan petugas akan turun ke lokasi, tidak lagi menunggu tanpa kepastian waktu seperti sebelumnya.

Shinta juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta Barat yang tanahnya belum bersertifikat agar segera mendaftarkan. Dengan adanya sistem sertifikat elektronik, proses pengurusan pun kini semakin mudah dan terjamin keamanannya.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera didaftarkan. Kalau masih ada permasalahan pertanahan, silakan dibawa dan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan. Kami siap memberikan informasi dan pelayanan,” tuturnya dengan ramah.

Shinta, berharap dukungan dari seluruh unsur kewilayahan terus terjalin erat, sehingga seluruh tanah di wilayah Jakarta Barat dapat terdaftar, tersertifikat, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga. Kegiatan silaturahmi ini pun semakin memperkuat ikatan komunikasi antara instansi pelayanan publik dan masyarakat, mewujudkan pelayanan yang semakin dekat, transparan, dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....