Penertiban Parkir di Jalur Sepeda dan Trotoar Sudirman-Thamrin

  • 15 Agt 2026 16:38 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Pemprov DKI Jakarta melaksanakan penertiban kendaraan roda dua yang parkir liar di Jalan Sudirman-Thamrin sejak 3 Agustus 2026.
  • Kegiatan penertiban ini menggunakan pendekatan humanis yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalur sepeda dan trotoar bagi keamanan pejalan kaki dan pengguna sepeda.
  • Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim, menekankan bahwa operasi ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan umum di Jakarta.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan roda dua yang parkir tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan Sudirman–Thamrin, pada Jumat 14 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari, sejak 3 Agustus 2026 lalu, sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki.

“Kegiatan ini kami laksanakan dengan pendekatan yang humanis. Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi jalur sepeda dan trotoar agar pejalan kaki dan pengguna sepeda dapat merasa nyaman serta aman,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, di Jakarta, pada Jumat 14 Agustus 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Petugas Seksi Gakkum dan Gaswan Bidang Dalops bersama jajaran Lintas Jaya. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap pelanggaran parkir yang mengganggu fungsi jalur sepeda dan trotoar, sekaligus berpotensi menghambat keselamatan seluruh pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya. Apabila kendaraan masih berada di lokasi terlarang, maka petugas melakukan penggebahan secara humanis. Petugas mencabut pentil ban kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di fasilitas tersebut.

“Kami terus mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban ruang publik demi kepentingan bersama,” katanya.

Ia menyebut bahwa jalur sepeda dan trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda. Namun jika fasilitas tersebut terganggu, maka seluruh pengguna jalan, termasuk pengendara kendaraan bermotor, ikut merasakan dampaknya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fungsi fasilitas umum dengan memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan. Kerja sama yang baik dari semua pihak akan membuat ruang publik Jakarta semakin nyaman, aman, dan manusiawi,” ucap Chico.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....