Korban Jukir Liar di Tambora, Ngaku Diancam dan Dipaksa Bayar Rp5 Ribu

  • 10 Agt 2026 18:18 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Korban dugaan pemaksaan oleh juru parkir (jukir) liar wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rendy Budiharto, mengaku sampai diancam saat meminta karcis parkir resmi sebelum meninggalkan lokasi.

Rendy mengatakan, permintaan karcis tersebut disampaikan karena di minimarket tempat dirinya berbelanja terdapat tulisan yang menyebut area parkir bebas biaya.

“Saya sudah minta karcis parkir, dianya (pelaku) enggak ada. Dia kasih karcis parkir mobil yang harganya Rp5.000 dan dia memaksa minta Rp5.000, seperti itu,” kata Rendy kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026.

Rendy mengaku awalnya tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut. Ia bahkan bersedia memberikan uang parkir.

Namun, situasi berubah setelah juru parkir tersebut diduga mengeluarkan ancaman. “Saya tadi nggak mau pikir panjang, saya kasih dia palak dan akhirnya ada pengancaman,” ujarnya.

Rendy menuturkan, dirinya memang sudah sering berbelanja di minimarket tersebut sehingga mengetahui nominal parkir yang biasa dibayarkan.

Menurutnya, tarif parkir sepeda motor yang selama ini ia bayarkan hanya Rp2.000. Karena itu, ia mempertanyakan permintaan pembayaran Rp5.000 yang disampaikan juru parkir tersebut.

“Saya biasa belanja di sana. Ketika saya mau belanja di daerah Jembatan Lima, saya biasa belanja di sana. Saya biasa bayar parkir Rp2.000, tapi tadi dipalakin tidak sesuai dengan nominal seharusnya,” ungkap Rendy.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap seorang juru parkir (jukir) liar berinisial MS usai diduga memaksa pengunjung membayar uang parkir sebesar Rp5 ribu di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di sebuah minimarket kawasan tersebut.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan pemaksaan tarif parkir tersebut.

“Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Senin, 10 Agustus 2026.

Wahyu mengatakan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video kejadian yang sebelumnya viral di media sosial Instagram.

“Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....