Pemkot Jakpus Tertibkan Kawasan Jati Pinggir untuk Penataan RTH
- 22 Jul 2026 10:18 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memulai penertiban kawasan Jati Pinggir, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, untuk penataan ruang terbuka hijau setelah sosialisasi selama Oktober hingga November.
- Kawasan yang ditata memiliki panjang sekitar 1.021 meter dan merupakan hasil kesepakatan bersama melalui forum grup diskusi dengan para pemangku kepentingan.
- Penertiban dilakukan sebagai bagian dari program penataan ruang terbuka hijau di Jakarta Pusat untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan ruang publik.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai melakukan penertiban kawasan Jati Pinggir, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, sebagai bagian dari penataan ruang terbuka hijau (RTH). Penertiban dilakukan setelah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat sejak Oktober hingga November tahun lalu.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat, Suprayogie, mengatakan kawasan yang ditata memiliki panjang sekitar 1.021 meter. Menurutnya, penataan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah dibahas melalui forum grup diskusi (FGD) bersama para pemangku kepentingan.
"Penertiban hari ini adalah dalam rangka penataan ruang terbuka hijau kawasan Jati Pinggir. Ini sudah disosialisasikan melalui forum grup diskusi tahun lalu sekitar Oktober sampai November sebanyak tiga kali," kata Suprayogie, Rabu 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, setelah penertiban selesai, kawasan tersebut akan langsung ditata oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat. Nantinya, kawasan itu akan dilengkapi berbagai fasilitas, seperti jogging track, sarana olahraga, ruang terbuka bagi masyarakat, serta Bale Warga.
Untuk mendukung proses penertiban, Pemkot Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 481 personel yang dibagi ke dalam tiga segmen pekerjaan. Suprayogie mengatakan proses penertiban diperkirakan berlangsung sekitar satu pekan, sedangkan penataan kawasan diproyeksikan memakan waktu lebih dari tiga bulan.
Terkait pedagang yang terdampak, Suprayogie memastikan mereka akan diprioritaskan untuk kembali berjualan setelah melalui proses kurasi. Penempatan pedagang akan mengikuti desain penataan yang disiapkan oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Yang terdampak akan diutamakan warga Tambora. Dagangannya akan dikurasi dan ditempatkan sesuai plotting yang didesain oleh Sudin Pertamanan," ujarnya.
Ia menambahkan, bangunan yang ditertibkan terdiri atas sejumlah bangunan nonhunian, seperti LPS, Bale Warga, dan beberapa pos. Suprayogie memastikan tidak ada rumah tinggal warga yang dibongkar dalam kegiatan penataan tersebut.
Setelah penataan rampung, pengawasan kawasan akan dilakukan bersama para pemangku kepentingan di wilayah Tambora. Langkah itu dilakukan agar kawasan tetap tertata dan tidak kembali dipenuhi bangunan liar maupun pedagang yang berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....