Polisi Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 1 Kilogram Sabu dan 75 Ribu Butir Obat Keras

  • 06 Agt 2026 21:26 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polsek Kembangan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu, 70 vape berisi Etomidate, serta lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengatakan kedua pengungkapan dilakukan pada akhir Juli 2026 di dua lokasi berbeda, yakni di Cengkareng Timur dan Jelambar.

“Hasil pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24), dilakukan pada akhir Juli 2026,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan pertama, petugas menangkap seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 vape yang mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, petugas menangkap tersangka berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 13 vape berisi Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, dan 100 butir Mersi Diazepam.

Secara keseluruhan, Polsek Kembangan berhasil mengamankan lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari satu kilogram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, tersangka RRF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....