Sudin CKTRP Jakpus Kaji Pembekuan PBG Bangunan di Petojo yang Langgar Aturan

  • 31 Jul 2026 21:52 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat menyiapkan pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan yang terus melakukan pembangunan ilegal meskipun telah disegel berkali-kali.
  • Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat Yunita Indrasti mengatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan bagian hukum terkait kemungkinan langkah pidana atas pelanggaran tersebut.
  • Proses pelaporan harus dipersiapkan secara matang dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa untuk memastikan penindakan hukum yang efektif.

RRI.CO.ID, Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat menyiapkan langkah lanjutan terhadap bangunan di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, yang tetap melakukan aktivitas pembangunan meski telah berulang kali disegel. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah mengusulkan pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat Yunita Indrasti mengatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan bagian hukum terkait kemungkinan langkah pidana atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, proses pelaporan harus dipersiapkan secara matang dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

"Kalau terkait sanksi pidana itu nanti kami konsultasikan dulu dengan bagian hukum. Urusan pelaporan bukan hal yang sederhana, jadi harus dipersiapkan dengan baik," ujar Yunita di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Jumat 31 Juli 2026.

Yunita menjelaskan, kewenangan Sudin CKTRP pada dasarnya berada pada penegakan sanksi administratif. Karena itu, selain penyegelan, pihaknya tengah menyiapkan usulan pembekuan PBG kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kalau tidak ada perbaikan atau penyesuaian terhadap pelanggaran yang dilakukan, kami akan mengusulkan pembekuan PBG. Apabila tetap tidak dipenuhi, tahap berikutnya dapat diusulkan pencabutan PBG," katanya.

Ia mengungkapkan bangunan tersebut telah beberapa kali dikenai tindakan penyegelan, termasuk penyegelan tanpa pendampingan aparat. Namun, menurutnya, pemilik bangunan belum juga melakukan pembongkaran terhadap bagian bangunan yang melanggar ketentuan.

Yunita menuturkan pemilik bangunan sebenarnya telah diberikan dua pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran. Opsi tersebut yakni membongkar sendiri bagian yang melanggar atau memanfaatkan mekanisme lahan pengganti sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2017.

"Kami sudah sampaikan kepada perwakilan pemilik, pilihannya hanya dua, membongkar sendiri pelanggarannya atau menggunakan mekanisme lahan pengganti. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari mereka," ujarnya.

Sudin CKTRP Jakarta Pusat akan kembali menyurati pemilik bangunan sambil memproses usulan pembekuan PBG. Langkah tersebut diharapkan dapat menghentikan pelanggaran dan memastikan pembangunan di lokasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....