Penataan Kawasan Paseban Berlanjut, Puing di Kali Sentiong Dibersihkan
- 31 Jul 2026 17:02 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Petugas gabungan melanjutkan operasi penataan kawasan di Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen pada hari kedua pelaksanaan, Kamis 30 Juli 2026.
- Fokus kegiatan adalah pembersihan puing dan sampah sisa pembongkaran bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Sentiong.
- Sekretaris Camat Senen Firman Wibowo menyatakan pembersihan ini bertujuan menyiapkan lahan untuk ditata kembali sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Petugas gabungan melanjutkan penataan kawasan di Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, pada hari kedua pelaksanaan, Kamis 30 Juli 2026. Kegiatan difokuskan pada pembersihan puing dan sampah sisa pembongkaran bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Sentiong.
Sekretaris Camat (Sekcam) Senen Firman Wibowo mengatakan pembersihan dilakukan agar lahan yang telah ditertibkan segera siap ditata kembali. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik.
"Alhamdulillah, hari pertama berjalan lancar sesuai rencana dengan 61 bangunan berhasil dibongkar. Hari ini kami fokus mengangkat puing dan sampah agar lokasi segera bersih," ujar Firman saat ditemui di lokasi.
Firman menjelaskan penataan kawasan akan dilanjutkan setelah proses pembersihan selesai dilakukan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Dinas Bina Marga untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Rencana revitalisasi meliputi pembuatan taman, pemasangan paving block, serta penataan bantaran kali sepanjang lebih dari 1 kilometer yang mencakup empat Rukun Warga (RW)," jelasnya.
Selain penataan fisik, pengawasan terhadap kawasan pascapenertiban juga menjadi perhatian pemerintah. Firman menilai keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar lahan tetap terjaga sesuai fungsinya.
"Penjagaan terbaik justru datang dari warga itu sendiri. Kami berharap para warga bisa saling mengerti bahwa ini adalah lahan publik," imbuhnya.
Ia mengungkapkan bangunan yang sebelumnya berdiri di atas lahan tersebut memiliki fungsi yang beragam. Mulai dari kandang ternak, pos jaga, hingga saung untuk berdagang.
"Pada prinsipnya ini lahan publik, jadi tidak ada relokasi. Warga harus menerima bahwa lahan ini akan dikembalikan sesuai peruntukan aslinya untuk kepentingan umum," ungkapnya.
Ketua RW 05 Yahya menyatakan mendukung penertiban lahan publik yang telah dilaksanakan di wilayahnya. Ia menyebut sebagian besar bangunan liar telah dibongkar setelah melalui proses komunikasi dengan warga.
"Dari total 23 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik umum, sebanyak 21 unit telah berhasil ditertibkan setelah melalui proses persuasi dan klarifikasi status kepemilikan," ucapnya.
Yahya mengatakan bangunan yang ditertibkan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan oleh warga. Fungsi bangunan tersebut meliputi tempat tinggal, usaha dagang, hingga lokasi berkumpul.
"Meskipun sempat terjadi sedikit selisih paham pada awal pelaksanaan, komunikasi intensif antara pengurus RW dan warga akhirnya membuahkan hasil dengan diterimanya keputusan penertiban demi kepentingan bersama," jelasnya.
Ia juga menyambut baik rencana revitalisasi kawasan yang akan dilakukan setelah penataan selesai. Menurutnya, keberadaan taman dan ruang terbuka hijau dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Saya tegaskan bahwa warga RW 05 sepakat agar area yang telah dibersihkan tidak dibiarkan terlantar atau kembali ditempati secara ilegal," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....