Irbanko Jakpus Akan Panggil Sudin CKTRP Terkait Polemik Bangunan Petojo

  • 31 Jul 2026 10:38 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Irbanko Jakarta Pusat akan memanggil jajaran Suku Dinas CKTRP untuk mengklarifikasi penanganan bangunan di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Inspektur Pembantu Kota Jakarta Pusat Rianta Widya Simanjuntak menyatakan pemanggilan bertujuan memastikan penanganan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Hasil klarifikasi akan menjadi dasar evaluasi untuk mencegah terjadinya persoalan bangunan ilegal yang serupa di masa depan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat akan memanggil jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) terkait polemik bangunan di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, RW 05, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir. Langkah itu dilakukan untuk mengklarifikasi penanganan bangunan yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Inspektur Pembantu Kota Jakarta Pusat Rianta Widya Simanjuntak mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan mengetahui duduk persoalan serta memastikan penanganan yang dilakukan telah sesuai ketentuan. Hasil klarifikasi juga akan menjadi dasar evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Kami akan panggil jajaran Sudin CKTRP terkait polemik bangunan tersebut. Pemanggilan bertujuan mengetahui secara pasti permasalahannya apa, kemudian upaya apa yang sudah dilakukan, dan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rianta di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli 2026.

Rianta menambahkan pihaknya juga akan meminta penjelasan mengenai penerapan sanksi terhadap bangunan yang telah disegel. Menurutnya, Inspektorat hanya memastikan seluruh tindakan di lapangan berjalan sesuai aturan yang menjadi kewenangan Sudin CKTRP.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Kota Jakarta Pusat Bernard Simatupang mengatakan izin bangunan dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi bangunan di lapangan.

"Kalau memang tidak sesuai izin maka bisa perizinan bangunan tersebut dapat dicabut," kata Bernard.

Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Pusat kembali menyegel bangunan enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan pada Rabu (29/7). Namun, sekitar satu jam setelah penyegelan, aktivitas pembangunan kembali berlangsung meski bangunan telah dikenai tindakan penegakan hukum untuk kelima kalinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....