Kemarau Sebabkan Kekeringan, Pemprov DKI Siap Modifikasi Cuaca agar Turun Hujan

  • 29 Jul 2026 21:14 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap melakukan operasi modifikasi cuaca (hujan buatan) apabila musim kemarau berlangsung lama dan menyebabkan kekeringan.
  • Gubernur Pramono Anung menyatakan kondisi kekeringan telah terjadi di sejumlah wilayah Jakarta setelah hampir tiga minggu tanpa hujan.
  • Operasi modifikasi cuaca akan dilakukan sebagai langkah darurat untuk mengatur cuaca jika diperlukan, dengan tujuan memecah musim kemarau yang berkepanjangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap melakukan operasi modifikasi cuaca, apabila musim kemarau terjadi berkepanjangan. Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut, cuaca kemarau telah menyebabkan kondisi kekeringan di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Selama ini kita mengatur hujan supaya tidak hujan. Ini dalam waktunya kalau memang diperlukan, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur supaya hujan, karena sudah hampir tiga minggu tidak ada hujan, di beberapa tempat terjadi kekeringan," ujar Gubernur Pramono, di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu 29 Juli 2026.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk melaksanakan operasi modifikasi cuaca. Namun pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta siap untuk melakukan rencana tersebut, demi mencegah terjadinya dampak kemarau yang lebih luas.

“Yang jelas kami siap untuk melakukan itu," katanya.

Adapun sebelumnya, Gubernur Pramono juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk ikut mengantisipasi dampak musim kemarau, termasuk mencegah potensi kebakaran. Salah satunya adalah dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya kehadiran Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), untuk mengantisipasi kebakaran, terutama di daerah padat penduduk. Bahkan Gubernur Pramono juga telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Satu Rukun Tetangga (RT)-Satu APAR.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....