Munas KBI 2026 Diwarnai Penolakan, 17 Pengprov Bakal Gugat ke KONI

  • 28 Jul 2026 21:49 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI) 2026 yang berlangsung di kawasan Jakarta Barat, diwarnai oleh penolakan dari sedikitnya 17 Pengurus Provinsi (Pengprov) KBI, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Mereka menilai seluruh rangkaian pelaksanaan Munas tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sehingga hasilnya dianggap tidak memiliki legitimasi.

Penolakan tersebut disampaikan perwakilan 17 Pengprov usai pelaksanaan Munas. Mereka menilai sejak awal tahapan menuju pemilihan Ketua Umum telah diarahkan untuk memenangkan satu calon tertentu sehingga prinsip demokrasi organisasi dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Pengprov KBI Riau, M. Yasmin, mengatakan 17 Pengprov yang tergabung dalam forum penolak Munas sepakat tidak mengakui hasil musyawarah karena prosesnya dinilai sarat pelanggaran prosedur.

“Kami, 17 Pengprov sebagai pemilik hak suara, menyatakan menolak hasil Munas ini. Sejak awal tahapan sudah terlihat diarahkan hanya untuk mengesahkan satu calon,” kata Yasmin saat ditemui RRI Jakarta di kawasan Jakarta, Selasa.

Menurut Yasmin, persoalan bermula dari proses Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dinilai tidak dibentuk melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART. Selain itu, dua bakal calon ketua umum dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu calon dalam Munas.

“Proses penjaringan, penyaringan hingga persidangan tidak dijalankan sesuai AD/ART. Karena itu kami menganggap Munas ini tidak sah dan akan mengajukan keberatan kepada KONI serta lembaga terkait,” ujar Yasmin.

Ia juga menyoroti ketentuan AD/ART yang membatasi masa jabatan Ketua Umum maksimal dua periode, kecuali tidak terdapat calon lain. Sementara dalam Munas kali ini, menurutnya, terdapat lebih dari satu bakal calon sehingga pencalonan kembali ketua umum petahana dipersoalkan.

“Kami melihat setiap tahapan pleno tidak dibacakan hasil keputusannya secara terbuka. Semua berjalan begitu saja tanpa mekanisme yang semestinya. Karena itu perjuangan kami belum selesai. Kami meminta Munas yang benar-benar demokratis dengan mengembalikan hak suara seluruh Pengprov, termasuk yang sebelumnya dibekukan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pengprov KBI Papua, Ismail, menilai sejumlah tahapan persidangan telah mengabaikan aturan organisasi. Ia mengaku peserta yang menyampaikan keberatan tidak diberikan ruang yang memadai dalam forum.

“Kami menolak hasil Munas karena pelaksanaannya penuh pelanggaran terhadap AD/ART. Setiap pengambilan keputusan tidak melalui mekanisme yang semestinya, keberatan peserta tidak diberi ruang, bahkan Pengprov yang dibekukan tidak memperoleh kesempatan membela haknya,” tegas Ismail.

Ia menambahkan, kelompok 17 Pengprov akan segera menyampaikan laporan resmi kepada KONI dan lembaga terkait sebagai bentuk keberatan atas hasil Munas.

“Bagi kami, proses ini berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan tidak mencerminkan prinsip organisasi yang sehat,” kata dia.

Sebelumnya, dinamika Munas PP KBI telah mencuat sejak Ketua Umum petahana, Ngatino, menyatakan kembali maju sebagai calon Ketua Umum untuk masa bakti 2026–2030.

Sejumlah pendiri organisasi menilai pencalonan tersebut bertentangan dengan AD/ART PP KBI yang mengatur masa jabatan Ketua Umum selama empat tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Hingga Munas berakhir, kelompok 17 Pengprov tetap menyatakan tidak mengakui hasil sidang dan berencana menempuh mekanisme organisasi dengan melaporkan persoalan tersebut kepada KONI dan lembaga terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....