Pemkot Jakpus Siapkan Deklarasi Tanah Abang Bebas Peredaran Obat Keras Ilegal
- 28 Jul 2026 16:59 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Selasa 28 Juli 2026 untuk memperkuat pemberantasan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang.
- Rapat melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan, Kodim, Binda, BBPOM, dan tokoh masyarakat dalam upaya kolaborasi menangani peredaran obat keras tanpa resep dokter seperti tramadol.
- Pemerintah berkomitmen mendeklarasikan Tanah Abang sebagai kawasan bebas peredaran obat keras ilegal sebagai respons atas keresahan masyarakat.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Selasa 28 Juli 2026. Rapat tersebut melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan, Kodim, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta tokoh masyarakat.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mengatakan, rapat digelar sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras yang dijual tanpa resep dokter, seperti tramadol. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan akan mendeklarasikan Tanah Abang sebagai kawasan bebas peredaran obat keras ilegal.
"Kami akan melakukan deklarasi bersama seluruh tokoh masyarakat agar kawasan Tanah Abang bebas dari peredaran obat-obatan terlarang, termasuk tramadol dan obat sejenisnya. Kampanye dan edukasi juga akan dilakukan secara masif kepada masyarakat," ujar Arifin.
Deklarasi akan melibatkan unsur MUI, Muhammadiyah, Persatuan Aisyiyah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Tanah Abang. Sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras dan dampak hukumnya juga akan digencarkan melalui lingkungan permukiman, sekolah, hingga rumah ibadah.
Sementara itu, perwakilan Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan dilakukan secara lebih terpadu. Aparat juga membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk menyampaikan informasi yang dapat segera ditindaklanjuti.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menargetkan adanya perubahan signifikan dalam penanganan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang dalam satu bulan ke depan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....