Polisi Gagalkan Peredaran 9,65 Gram Sabu di Cengkareng, Satu Pelaku Ditangkap
- 14 Jul 2026 13:57 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan di kawasan Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (33).
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, kasus ini terungkap pada 3 Juli 2026 lalu usai menerima laporan dari masyarakat.
“Ini awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata memang benar adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Rahis, Selasa, 14 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat penangkapan, polisi lebih dahulu menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong yang disembunyikan di bawah meja.
“Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan,” ucapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan oleh tersangka.
Rahis menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....