MPLS Diuji di Hari Pertama, Mengapa Sekolah Aman Masih Jadi PR?
- 14 Jul 2026 11:02 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Hari pertama MPLS di Jakarta diwarnai ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi yang akhirnya dipastikan merupakan laporan palsu.
- JPPI menilai keberhasilan MPLS bukan hanya bebas perpeloncoan, tetapi juga mampu menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.
- Data KPAI menunjukkan kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius sehingga pengawasan selama MPLS perlu diperkuat.
RRI.CO.ID, Jakarta – Hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 di Jakarta menghadirkan dua wajah yang kontras. Di satu sisi, periode yang kemudian disebut sebagai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS itu, murid baru memulai pengalaman pertama di sekolah dengan penuh antusias. Di sisi lain, ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan, menjadi pengingat bahwa menciptakan sekolah yang benar-benar aman tidak cukup hanya dengan melarang perpeloncoan.
MPLS hari pertama resmi dimulai pada Senin, 13 Juli 2026, di seluruh Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 70/SE/2026 telah melarang perpeloncoan, pungutan liar, pelibatan alumni, hingga penggunaan atribut yang tidak edukatif agar orientasi sekolah berlangsung aman dan menyenangkan.
Namun, pelaksanaan hari pertama MPLS justru diwarnai gangguan keamanan setelah SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, menerima ancaman bom. Aktivitas MPLS sempat tertunda sebelum tim gabungan melakukan penyisiran selama sekitar empat jam dan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan.
Polda Metro Jaya kemudian mengungkap pelaku berinisial MY (34) mengaku hanya iseng mengirim pesan ancaman tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama Densus 88 Antiteror Polri. "Yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," ujar Iman seperti dikutip laman Tribratanews.polri.go.id.
Peristiwa itu memperlihatkan bahwa tantangan menciptakan sekolah ramah anak tidak hanya berkaitan dengan tradisi perpeloncoan. Ancaman terhadap rasa aman peserta didik, baik berupa kekerasan, intimidasi, maupun gangguan keamanan lainnya, dapat mengganggu proses adaptasi murid baru pada hari-hari pertama sekolah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Abdullah Ubaid Matraji, mengatakan hari pertama sekolah seharusnya menjadi pengalaman yang membahagiakan bagi setiap anak. Menurutnya, keberhasilan MPLS ditentukan oleh kemampuan sekolah menghadirkan lingkungan yang aman sekaligus membuat peserta didik merasa diterima.
"Bagaimana supaya anak-anak bisa happy dan juga lingkungan sekolah ini menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak," ujar Ubaid dalam wawancara bersama Pro1 RRI Jakarta 91,2 FM pada Selasa, 14 Juli 2026.
JPPI mencatat kondisi psikologis murid baru tidak sama ketika memasuki sekolah. Sebagian anak masih menangis, takut berpisah dengan orang tua, atau belum mampu beradaptasi sehingga sekolah dituntut memberikan pendekatan yang lebih humanis dibanding sekadar kegiatan seremonial.
Karena itu, Ubaid mengingatkan agar seluruh bentuk perpeloncoan benar-benar dihilangkan. "Marilah kita gunakan metode-metode yang lain untuk pendidikan, untuk penyadaran, untuk menguatkan tumbuh kembang anak-anak tanpa mekanisme-mekanisme yang mengandung kekerasan ataupun perpeloncoan," ucapnya.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan pemantauan JPPI sepanjang 2025, praktik perpeloncoan, pelibatan alumni, hingga pungutan liar masih ditemukan di sejumlah sekolah. Bahkan terdapat laporan yang mengarah pada perundungan dan kekerasan terhadap peserta didik.
Ubaid menilai surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadi langkah preventif yang penting. Meski demikian, efektivitas aturan sangat bergantung pada pengawasan sekolah, guru, serta keberanian orang tua melaporkan setiap dugaan pelanggaran.
Menurutnya, kanal pengaduan juga tidak cukup hanya berbentuk hotline tingkat provinsi. Sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media digital, agar setiap dugaan kekerasan dapat segera ditindaklanjuti.
"Sekolah harus menjadi tempat yang inklusif jika ada masyarakat yang ingin melapor," kata Ubaid. Ia menambahkan ruang pengaduan perlu tersedia hingga tingkat sekolah karena tidak semua orang tua mampu mengakses layanan pengaduan di tingkat provinsi.
Temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, sebanyak 35 persen dari 114 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, tercatat 46 kasus anak mengakhiri hidup, dan 48 persen di antaranya terjadi ketika korban masih berada dalam lingkungan pendidikan atau masih mengenakan seragam sekolah.
KPAI menilai sekolah tidak hanya memiliki fungsi memberikan layanan pendidikan, tetapi juga menjalankan perlindungan terhadap anak. Lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan menjadi prasyarat utama agar proses pendidikan menghasilkan kualitas pembelajaran yang baik.
Melalui Forum Group Discussion bertajuk Langkah Strategis Akhiri Kekerasan pada Satuan Pendidikan, KPAI merekomendasikan percepatan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), peningkatan kompetensi guru, penguatan layanan konseling, hingga pelibatan keluarga dan masyarakat dalam sistem perlindungan anak.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....