Pemkot Jakbar Tertibkan Parkir Liar di Kembangan, 206 Motor Kena Cabut Pentil
- 18 Jun 2026 00:42 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) menindak 206 kendaraan yang kedapatan parkir liar kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurangi kemacetan, serta menindak praktik parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Selain itu, kami juga sering menerima laporan dari masyarakat terkait bahu jalan di kawasan Sentra Primer Barat yang dijadikan lahan parkir liar,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu.
Dedi menyebut, operasi penertiban melibatkan sekitar 30 personel gabungan yang terdiri dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Sosial, Satpol PP, serta aparat TNI dan Polri.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menjaring sebanyak 215 kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir.
Rinciannya, sebanyak 206 sepeda motor dikenakan tindakan cabut pentil, tujuh sepeda motor diangkut ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, satu kendaraan roda empat diderek, dan satu mobil lainnya dikenakan tilang di lokasi.
“Kami juga melakukan penilangan langsung terhadap satu kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir,” kata Dedi.
Ia menegaskan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga mengurangi fungsi fasilitas umum yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraannya sembarangan di bahu jalan maupun trotoar,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....