Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Kuliner Cengkareng
- 16 Jun 2026 15:42 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial YPB usai diduga melakukan penganiayaan di tengah keributan yang terjadi di kawasan kuliner samping Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 14 Juni 2026 malam.
“Dari hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku YPB, diketahui yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juni 2026.
Wisnu menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 21.30 WIB ketika korban bernama Herlanda sedang berada di sebuah warung kopi di sekitar lokasi kejadian.
Saat itu, korban mendengar adanya keributan di kawasan kuliner tersebut dan berinisiatif mendatangi lokasi untuk melerai pihak-pihak yang terlibat pertikaian. Namun, niat baik korban justru berujung menjadi korban penganiayaan.
“Pelaku berinisial YPB diduga tidak terima dengan tindakan korban yang berusaha melerai, sehingga melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah wajah korban hingga menyebabkan korban mengalami luka,” ujar Wisnu.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan adanya keributan, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Cengkareng, dan personel Brimob Polda Metro Jaya langsung menuju lokasi.
Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku ternyata telah lebih dahulu diamankan oleh warga sekitar yang geram atas tindakannya.
Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, polisi segera membawa pelaku ke Polsek Cengkareng.
“Begitu menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan serta meredam situasi agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar,” kata Wisnu.
Korban bersama sejumlah saksi kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Cengkareng agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan tersebut, termasuk motif dan kronologi lengkap kejadian,” ucap Wisnu.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan atau menyaksikan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....