Polisi Tangkap Pria Pengedar Tramadol Berkedok Warung Kelontong di Kalideres

  • 15 Jul 2026 23:03 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Seorang pria berinisial N (26) ditangkap polisi usai diduga mengedarkan obat keras daftar G, seperti tramadol dengan berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rihold saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar Rihold.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan praktik penjualan obat keras daftar G sejak Maret 2026 dengan menyamarkan usahanya sebagai warung kelontong.

Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari dua orang berinisial F dan A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO),” jelas Rihold.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....