Pemkot Jakbar Tertibkan Parkir Liar di Kembangan, 158 Kendaraan Ditindak
- 08 Jun 2026 22:21 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibkan 158 kendaraan yang parkir liar di sejumlah ruas jalan kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan, pada Senin, 8 Juni 2026.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Agus Prasetyo, mengatakan kegiatan itu melibatkan 30 personel gabungan dari unsur Sudinhub, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI.
“Dalam kegiatan ini, kami menindak sebanyak 158 kendaraan roda dua. Rinciannya, 150 kendaraan dikenakan operasi cabut pentil (OCP) dan delapan kendaraan lainnya diangkut menggunakan truk derek,” kata Agus.
Agus menyebut, petugas juga melalukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beroperasi di kawasan tersebut. Hasilnya, empat juru parkir liar berhasil diamanka untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Agus berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dengan menjadi juru parkir liar.
“Petugas kami secara rutin melakukan pengawasan mobile, tidak hanya di kawasan CNI Kembangan, tetapi juga di lokasi-lokasi lain yang rawan parkir liar di Jakarta Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa aktivitas parkir liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Tidak hanya mengganggu lalulintas, keberadaan parkir liar di trotoar juga mengambil hak dan menggangu kenyamanan pejalan kaki," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....