Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Selama Keppres Belum Terbit
- 13 Mei 2026 19:15 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan status Jakarta hingga saat ini masih sebagai ibu kota negara. Penegasan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menurut Pramono, status ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta selama Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. “Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih menjalankan seluruh administrasi dan aktivitas pemerintahan dengan menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pramono menilai putusan MK justru mempertegas posisi hukum Jakarta sebagai ibu kota negara sampai adanya keputusan resmi pemindahan dari pemerintah pusat. Karena itu, seluruh kegiatan pemerintahan daerah masih mengacu pada status DKI Jakarta yang berlaku saat ini.
“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” katanya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Selasa (12/5/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga harus ditolak seluruhnya. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Penafsiran itu merujuk pada keterkaitan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan Pasal 73 UU DKJ.
Pasal 73 UU DKJ menyebutkan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku pada saat diterbitkannya Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, makna “berlaku” dalam Pasal 73 UU DKJ mengikat substansi norma pemindahan ibu kota negara. Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....